Jumat, 24 Desember 2010

Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan

Ekonomi SDA dan Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN



Pengelolaan lingkungan seperti halnya dengan usaha-usaha atau kegiatan lain tentu memerlukan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.Dalam kehidupan ini tidak ada sesuatu yang sifatnya bebas tanpa biaya atau pengorbanan demikian pula dengan pengelolaan lingkungan. Untuk mengelola lingkungan dengan baik diperlukan sumber daya yang tidak hanya sumber daya manusia tetapi juga sarana dan pra sarana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan tersebut. Misalnya untuk mengelola sumber daya air, tidak hanya diperlukan tenaga manusia untuk pemeliharaan, tetapi juga diperlukan alat pengolah limbah atau alat pencegah terjadinya pembuangan limbah padat maupun cair kedalam badan air. Semuanya itu memerlukan biaya. Yang menjadi pertanyaan adalah darimana dan bagaimana membiayai pengelolaan lingkungan itu? Dari mana sumber dana yang diperlukan dan bagaimanamengalokasikannya sehingga tetap dijamin adanya keadilan dan kesinambungan.

Lingkungan merupakan barang public sehingga kurang menarik bagi para individu untuk secara langsung bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini karena tidak semua hasil usahanya akan dinikmati sendiri berhubung dengan adanya sifat eksternalitas yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu pemerintah yang harus bertanggung jawab mengelola lingkungan secara keseluruhan dan mengatur sedemikian rupa dengan berbagai mekanisme sehingga para individu yang semula kurang berminat mengelola lingkungan akan mau mengelolangya dengan baik. Memang untuk itu akan diperlukan suatu alat pengelolaan yang disebut sebagai perintah dan pengawasan serta sistem insentif ekonomi.




BAB II
PEMBAHASAN


BERBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN

Instrumen kebijakan untuk membiayai dan mengembalikan sebagian investasi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dapat dibedakan menjadi:

a.       Kebijakan pemberian insentif dan subsidi
b.      Kebijakan disintensif, pajak dan retribusi
c.       Kebijakan penentuan harga sumber daya alam

Instrumen tersebut merupakan instrument ekonomi yang umum digunakan sebagai instrument kebijakan keuangan Negara.

Khusus dikaitkan dengan tujuan pengelolaan lingkungan kebijakan tersebut bertujuan untuk :
a.       Mendorong penggunaan atau pengambilan sumber daya alam agar lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan
b.      Menerapkan konsep pencemar yang membayar sehingga eksternalitas negative akibat tindakan seseorng atau perusahaan terhadap kelompok masyarakat lain dapat dibatasi
c.       Mengambil sebagian atau seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola lingkungan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lingkungan tersebut.

Beberapa kebijakan dapat berpengaruh langsung pada pihak yang bersangkutan seperti kebijakan iuran dan retribusi untuk sampah dan air, dan ada yang berpengaruh tidak langsung seperti pungutan pajak untuk masukan atau input maupun keluaran atau output yang mencemari lingkungan atau masyarakat banyak.

Contoh-contoh kebijakan yang diterapkan:

A. Pajak dan retribusi

Pajak dan retribusi merupakan instrument ekonomi yang bersifat menimbulkan kurang minat atau disinsentif  baik untuk menabung, menginvestasi, maupun untuk bekerja dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu pajak dan retribusi  dalam hal pengelolaan lingkungan lebih diarahkan kepada pengendalian pencemaran, yaitu agar para individu atau pengusaha mengurangi pencemaran yang ditimbulkannya dan dibuangnya ke lingkungan alami. Sebagai misal pembuangan limbah cair oleh pabrik, rumah sakit maupun hotel atau restoran harus dikurangi agar tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Yang dimaksud dengan pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah tanpa balas jasa secara langsung. Dapat ditunjuk sebagai contoh  umum adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak lingkungan, tetapi pajak lingkungan ini belum ada di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan retribusi adalah iuran yang dibayar oleh pemakai jasa yang diberikan oleh pemerintah dan balas jasa tersebut dapat langsung ditunjuk, seperti pembayaran iuran sampah, iuran air minum dan sebagainya.

Memang tidak semua pungutan pajak atau retribusi akan memberikan disinsentif dalam mencemari lingkungan. Hal ini sangat tergantung pada elastisitas permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu pembahasan akan diberikan pada bagaimana pengaruh pajak atau retribusi terhadap tingkat produksi dan kemudian diturunkan pada pengaruhnya terhadap limbah yang dihasilkan. Misalnya diketahui fungsi permintaan akan tekstil Ptd = 50 – Qt dan fungsi penawaran tekstil Pts = -40 + Qt. pajak lingkungan sebesar 100 rupiah per meter tekstil yang dihasilkan. Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?

Diket = Ptd = 50 – Qt  (dalam ribuan rupiah)               tax = 300 per meter tekstil
                  Pts = -40 + 2Qt (dalam ribuan rupiah)

Ditanya = Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?
Jawab =       Ptd = Pts
            50 – Qt  = -40 + 2Qt
                3Q       = 90
            Qt              = 30

Jadi jumlah tekstil yang dihasilkan sebanyak 30.000 meter dan harga dasar tertinggi 20.000 dihitung dari fungsi permintaan tekstil

Apabila ada pajak maka akan menggeser kurva penawaran
                  Qd = Qs
          50 – Qt  = -40 + 2Qt + 0,3
                3Qt = 89,7
                  Qt = 29,9

Jadi dengan adanya pajak produksi tekstil berkurang menjadi 29.900 dan harganya naik menjadi 20.100

Dengan kata lain ada pergeseran beban pajak sebesar Rp. 100 kepada konsumen dan produsen tetap menanggung pajak sebesar Rp. 200.

Jumlah penerimaan pajak pemerintah dapat diketahui dengan mengalihkan jumlah produksi yang baru dengan tarif pajak per meter tekstil. Dengan berkurangnnya produk tekstil yang dihasilkan karena adanya pengenaan pajak berarti pula bahwa limbah pencemar yang dihasilkan oleh produsen tekstil juga berkurang.

Dari pembahasan diatas kita mengetahui bahwa pungutan pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan bagi pengelolaan lingkungan.


B. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah pusat mulai dengan tahun pertama PELITA IV (1983/84-1988/89) telah melaksanakan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui empat program pokok yaiutu : a) inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, b) penyelamatan hutan, tanah dan air, c) pembinaan sumberdaya alam dan lingkunagn hidup, d) pengembangan meteorologi dan geofisika. Lebih rinci lagi dalam Repelita VI telah dicanangkan pengelolaan lingkungan hidup dengan dana APBN. Namun seperti telah disebutkan dimuka bahwa dana APBN ini tidak jelas darimana asalnya, karena sebagian besar berasal dari pajak umum.

Selama ini pungutan retribusi memang lebih dimaksudkan sebagai sumber penerimaan daerah dan belum berfungsi sepenuhnya sebagai pendorong untuk pemeliharaan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan demikian diharapkan agar pungutan itu bersifat disinsentif dalam mencemari lingkungan.

C. Pungutan dan Denda terhadap Pencemar
Dalam ilmu keuangan negara pungutan dan denda yang dikenakan terhadap pencemaran lingkungan disebut sebagai pajak Pigouvian (Pigouvian Taxes). Pungutan dan denda semacam ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat pencemaran yang dihasilkan oleh perusahaan atau individu dengan cara menginternalkan biaya lingkungan yang semu ditanggung oleh masyarakat. Biaya lingkungan juga disebut biaya eksternal yang sering menurunkan kualitas lingkungan timbulya penyakit dan turunnya produktivitas semua jenis sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup secara implisit dalam pasal 34 dan 35, diterapkan prinsip pencemaran yang membayar (polluter pays principle).

D. Asuransi Kerugian Lingkungan
Asuransi dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan telah banyak diterapkan di negara-negara maju. Demikian pula untuk ndustri-industri besar seperti industri perminyakan, pertambangan batubara dll. Pada dasarnya perusahaan yang terlibat dalm kegiatan penggalian sumberdaya alam termasuk minyak bumi diwajibkan membeli police asuransi untuk menjaga kemungkinan rusaknya lingkungan. Hal ini kemungkinan karena masih sulitnya mengukur besarnya dampak kerusakan lingkungan dan menilainya dalam rupiah atau dolar.

E. Uang Tanggungan (Deposit)
Dalam cara ini pengelola lingkungan di daerah (BAPEDALDA) dapat meminta uang jaminan (deposit) dari para pemrakarsa atau pengusaha yang akan beroperasi atau melakukan kegiatan yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan. Jika usahanya berhenti dan kondisi lingkungan masih bagus atau bertambah baik maka uang jaminan dapat dikembalikan pada pengusaha yang bersangkutan. Dalm cakupan yang lebih kecil, rumah tangga yang membeli barang konsumsi dapat membayar uang jaminan untuk botol, kaleng, kotak aki dan sebagainya yang dapat dikembalikan kepada pabrik atau agen dan mendapatkan kembali uang jaminannya. Dengan cara ini limbah pada tersebut tidak dibuang sembarangan atau tidak akan mencemari linkungan untuk tingkatan pabrik atau industri pengolahan uang jaminan ini dapat digunakan sebagai alat kontrol agar pemrakarsa atau pengusaha berusaha untuk melaksanakan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik dan mendorong mereka untuk mau menbangun Unit Pengolah Limbah Cair (water treadment plant), membuang sampah pada tempatnya dan mengolahnya menjadi kompos atau dapat membuat pengolahan limbah bersama (public water tearment plant) untuk industri pengolahan maupun untuk para pengembang perumahan.

F. Penentuan Harga Sumber Daya Alam
Selama ini sumber daya alam dianggap sebagai anugerah tuhan sehingga, tidak perlu dilakukan pembayaran bagi siapa saja yang memanfaatkannya. Konsep ini telah mengakibatkan adanya pengambilan secara berlebihan dan tidak ada biaya perbaikkan atau pemeliharaan sumber daya alam tersebut karena itu konsep insentif ekonomi perlu diterapkan yaitu menentukan harga sumber daya alam dan mengharuskan siapa saja yang menganbil dan memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran harga sumber daya alam yang masih ada di dalam bumi dapat ditentukan misalnya dengan konsep rente ekonomi. Dengan demikian pemerintah daerah akan memiliki sumber dana tambahan untuk pengelolaan lingkungan. Tampaknya sistem pungutan atau retribusi dalam pengambilan sumber daya alam untuk pasir kali, batu kali, batu kapur, air tanah dsb masih dirasa belum tepat dan masih terlalu murah di Indonesia.

G. Dana Internasional
Secara internasional ada dana yang tersedia untuk mempertahankan kualitas lingkungan secara global. Negara-negara maju telah menyadari bahwa konsep lingkungan ini tidak mengenal batas, sehingga memburuknya kondisi lingkungan di suatu daerah atau suatu negara akan mempunyai dampak yang negative pula bagi Negara lain. Banyak Negara maju bersedia membantu Negara sedang berkembang untuk memperbaiki kondisi lingkungannnya, seperti Norwegia, Prancis, Jerman, Jepang dan Australia telah lama memberikan bantuan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam bentuk bantuan tenaga ahli mauppun kerjasama dalam pelaksanaan dan pembiayaannya.

Berbagai uraian mengenai sumber pembiyaaan bagi pengelolaan lingkungan ini perlu didukung dengan kebijakan perpajakan yang jelas. Pada dasarnya berbagai sumber pembiyaan tersebut harus ditentukan terlebih dahulu dalam kaitannya dengan beberapa persyaratan berikut :

-          Tujuannnya harus jelas
-          Pelaksanaan dan administrasi sederhana
-          Sejalan dengan kerangka administrasi keuangan dan peraturan perpajakan yang ada
-          Dapat dipahami dan diterima oleh kelompok sasaran
-          Pelaksanaanya luwes

Sesuai dengan konsep pengelolaan lingkungan atas dasar undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, asas keadilan dalam pengenaan pajak dan retribusi serta dampaknya harus diberikan perhatian sebaik mungkin. Kewenangan pemerintah daerah di Indonesia dalam perpajakkan dan pengelolaan keuangan harus ditingkatkan, karena masals lingkungan ini lebih banyak bersifat lokal disamping adanya sifat nasional maupun global. Kewenangan yang semakin tinggi diharapkan akan dapat meningkatkan kreativitasa dalam penggalian sumber-sumber keuangan asli daerah dan memanfaatkannya untuk pengelolaan lingkungan.

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN POTENSIAL
Sumber-sumber tersebut adalah APBN, APBD, pungutan bea masuk, pengembalian keuntungan perusahaan, keuntungan penanaman modal, keuntungan BUMN, pungutan biaya pemakaian air, pajak khusus, pajak pemeliharaan lingkungan, pembangunan bersyarat dalam persetujuan konsensi ekstraktif, dll.

BAB III
KESIMPULAN
Pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan secara keseluruhan dan mengaturnya dalam suatu mekanisme sehingga dapat mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengelola lingkungan. Tanggung jawab pemerintah dalam mengelola lingkungan dilakukan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yaitu :
-          Pajak dan retribusi
-          APBN
-          Pungutan dan denda terhadap pencemar
-          Asuransi kerugian lingkungan
-          Uang tanggungan atau deposit
-          Penentuan harga sumberdaya alam
-          Dana internasional



















2 komentar:

Unknown mengatakan...

blognya bagus sekali, :D (y)

Unknown mengatakan...

Thanks, lengkap. sesuai yang saya cari

Posting Komentar

 
;