Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Jumat, 24 Desember 2010 2 komentar

Dualisme Ekonomi

Dualisme merupakan suatu konsep yang sering dibicarakan dalam ekonomi pembangunan, terutama kalau kita membicarakan kondisi sosial ekonomi NSB. Konsep ini menunjukan adanya perbedaan antara bangsa-bangsa kaya dan miskin, dan perbedaan antara berbagai golongan masyarakat yang semakin meningkat. Konsep dualisme mempunyai 4 unsur pokok yaitu:
1.      Dua keadaan yang berbeda di mana satu keadaan bersifat “superior” dan keadaan lainya bersifat “inferior” yang bisa hidup berdampingan pada ruang dan waktu yang sama. Misalnya hidup berdampingannya antara metode produksi moderen di perkotaan dengan metode produksi tradisional di pedesaan, antara orang kaya berpendidikan tinggi dengan orang miskin yang tidak berpendidikan sama sekali, antara negara-negara industri yang kuat dan kaya dengan negara-negara lemah. Semua itu merupakan penjelmaan dari keadaan yang dualistis.
2.      Kenyataan hidup berdampingannya dua keadaan yang berbeda tersebut bersifat kronis dan bukan tradisional. Perberdaan tersebut bukan merupakaan fenomena yang sementara, yang akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan berjalannya waktu. Misalnya, hidup berdampingan antara kemakmuran dengan kemiskinan secara internasional bukanlah suatu fenomena yang sederhana yang bisa hilang karena proses waktu semata.
3.      Derajat superioritas atau inferioritas itu tidak menunjukkan kecenderungan yang sementara, bahkan terus meningkat. Misalnya, perbedaan produktivitas antara industri-industri di negara maju dengan di NSB tampak semakin besar dari tahun ke tahun.
4.      Keterkaitan antara unsur superior dengan unsur inferior tersebut menunjukkan bahwa keberadaan unsur superior tersebut hanya berpengaruh kecil sekali atau bahkan tidak berpengaruh sama sekali dalam mengangkat derajat unsur inferior. Bahkan kenyataannya, unsur yang superior tersebut sering kali justru menyebabkan timbulnya kondisi keterbelakangan (under development).
Berdasarkan konsep-konsep di atas, dualisme dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu dualisme sosial, dualisme ekologis, dualisme teknologi, dualisme finansial, dan dualisme regional.
2 komentar

Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan

Ekonomi SDA dan Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN



Pengelolaan lingkungan seperti halnya dengan usaha-usaha atau kegiatan lain tentu memerlukan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.Dalam kehidupan ini tidak ada sesuatu yang sifatnya bebas tanpa biaya atau pengorbanan demikian pula dengan pengelolaan lingkungan. Untuk mengelola lingkungan dengan baik diperlukan sumber daya yang tidak hanya sumber daya manusia tetapi juga sarana dan pra sarana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan tersebut. Misalnya untuk mengelola sumber daya air, tidak hanya diperlukan tenaga manusia untuk pemeliharaan, tetapi juga diperlukan alat pengolah limbah atau alat pencegah terjadinya pembuangan limbah padat maupun cair kedalam badan air. Semuanya itu memerlukan biaya. Yang menjadi pertanyaan adalah darimana dan bagaimana membiayai pengelolaan lingkungan itu? Dari mana sumber dana yang diperlukan dan bagaimanamengalokasikannya sehingga tetap dijamin adanya keadilan dan kesinambungan.

Lingkungan merupakan barang public sehingga kurang menarik bagi para individu untuk secara langsung bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini karena tidak semua hasil usahanya akan dinikmati sendiri berhubung dengan adanya sifat eksternalitas yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu pemerintah yang harus bertanggung jawab mengelola lingkungan secara keseluruhan dan mengatur sedemikian rupa dengan berbagai mekanisme sehingga para individu yang semula kurang berminat mengelola lingkungan akan mau mengelolangya dengan baik. Memang untuk itu akan diperlukan suatu alat pengelolaan yang disebut sebagai perintah dan pengawasan serta sistem insentif ekonomi.




BAB II
PEMBAHASAN


BERBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN

Instrumen kebijakan untuk membiayai dan mengembalikan sebagian investasi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dapat dibedakan menjadi:

a.       Kebijakan pemberian insentif dan subsidi
b.      Kebijakan disintensif, pajak dan retribusi
c.       Kebijakan penentuan harga sumber daya alam

Instrumen tersebut merupakan instrument ekonomi yang umum digunakan sebagai instrument kebijakan keuangan Negara.

Khusus dikaitkan dengan tujuan pengelolaan lingkungan kebijakan tersebut bertujuan untuk :
a.       Mendorong penggunaan atau pengambilan sumber daya alam agar lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan
b.      Menerapkan konsep pencemar yang membayar sehingga eksternalitas negative akibat tindakan seseorng atau perusahaan terhadap kelompok masyarakat lain dapat dibatasi
c.       Mengambil sebagian atau seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola lingkungan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lingkungan tersebut.

Beberapa kebijakan dapat berpengaruh langsung pada pihak yang bersangkutan seperti kebijakan iuran dan retribusi untuk sampah dan air, dan ada yang berpengaruh tidak langsung seperti pungutan pajak untuk masukan atau input maupun keluaran atau output yang mencemari lingkungan atau masyarakat banyak.

Contoh-contoh kebijakan yang diterapkan:

A. Pajak dan retribusi

Pajak dan retribusi merupakan instrument ekonomi yang bersifat menimbulkan kurang minat atau disinsentif  baik untuk menabung, menginvestasi, maupun untuk bekerja dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu pajak dan retribusi  dalam hal pengelolaan lingkungan lebih diarahkan kepada pengendalian pencemaran, yaitu agar para individu atau pengusaha mengurangi pencemaran yang ditimbulkannya dan dibuangnya ke lingkungan alami. Sebagai misal pembuangan limbah cair oleh pabrik, rumah sakit maupun hotel atau restoran harus dikurangi agar tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Yang dimaksud dengan pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah tanpa balas jasa secara langsung. Dapat ditunjuk sebagai contoh  umum adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak lingkungan, tetapi pajak lingkungan ini belum ada di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan retribusi adalah iuran yang dibayar oleh pemakai jasa yang diberikan oleh pemerintah dan balas jasa tersebut dapat langsung ditunjuk, seperti pembayaran iuran sampah, iuran air minum dan sebagainya.

Memang tidak semua pungutan pajak atau retribusi akan memberikan disinsentif dalam mencemari lingkungan. Hal ini sangat tergantung pada elastisitas permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu pembahasan akan diberikan pada bagaimana pengaruh pajak atau retribusi terhadap tingkat produksi dan kemudian diturunkan pada pengaruhnya terhadap limbah yang dihasilkan. Misalnya diketahui fungsi permintaan akan tekstil Ptd = 50 – Qt dan fungsi penawaran tekstil Pts = -40 + Qt. pajak lingkungan sebesar 100 rupiah per meter tekstil yang dihasilkan. Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?

Diket = Ptd = 50 – Qt  (dalam ribuan rupiah)               tax = 300 per meter tekstil
                  Pts = -40 + 2Qt (dalam ribuan rupiah)

Ditanya = Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?
Jawab =       Ptd = Pts
            50 – Qt  = -40 + 2Qt
                3Q       = 90
            Qt              = 30

Jadi jumlah tekstil yang dihasilkan sebanyak 30.000 meter dan harga dasar tertinggi 20.000 dihitung dari fungsi permintaan tekstil

Apabila ada pajak maka akan menggeser kurva penawaran
                  Qd = Qs
          50 – Qt  = -40 + 2Qt + 0,3
                3Qt = 89,7
                  Qt = 29,9

Jadi dengan adanya pajak produksi tekstil berkurang menjadi 29.900 dan harganya naik menjadi 20.100

Dengan kata lain ada pergeseran beban pajak sebesar Rp. 100 kepada konsumen dan produsen tetap menanggung pajak sebesar Rp. 200.

Jumlah penerimaan pajak pemerintah dapat diketahui dengan mengalihkan jumlah produksi yang baru dengan tarif pajak per meter tekstil. Dengan berkurangnnya produk tekstil yang dihasilkan karena adanya pengenaan pajak berarti pula bahwa limbah pencemar yang dihasilkan oleh produsen tekstil juga berkurang.

Dari pembahasan diatas kita mengetahui bahwa pungutan pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan bagi pengelolaan lingkungan.


B. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah pusat mulai dengan tahun pertama PELITA IV (1983/84-1988/89) telah melaksanakan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui empat program pokok yaiutu : a) inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, b) penyelamatan hutan, tanah dan air, c) pembinaan sumberdaya alam dan lingkunagn hidup, d) pengembangan meteorologi dan geofisika. Lebih rinci lagi dalam Repelita VI telah dicanangkan pengelolaan lingkungan hidup dengan dana APBN. Namun seperti telah disebutkan dimuka bahwa dana APBN ini tidak jelas darimana asalnya, karena sebagian besar berasal dari pajak umum.

Selama ini pungutan retribusi memang lebih dimaksudkan sebagai sumber penerimaan daerah dan belum berfungsi sepenuhnya sebagai pendorong untuk pemeliharaan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan demikian diharapkan agar pungutan itu bersifat disinsentif dalam mencemari lingkungan.

C. Pungutan dan Denda terhadap Pencemar
Dalam ilmu keuangan negara pungutan dan denda yang dikenakan terhadap pencemaran lingkungan disebut sebagai pajak Pigouvian (Pigouvian Taxes). Pungutan dan denda semacam ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat pencemaran yang dihasilkan oleh perusahaan atau individu dengan cara menginternalkan biaya lingkungan yang semu ditanggung oleh masyarakat. Biaya lingkungan juga disebut biaya eksternal yang sering menurunkan kualitas lingkungan timbulya penyakit dan turunnya produktivitas semua jenis sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup secara implisit dalam pasal 34 dan 35, diterapkan prinsip pencemaran yang membayar (polluter pays principle).

D. Asuransi Kerugian Lingkungan
Asuransi dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan telah banyak diterapkan di negara-negara maju. Demikian pula untuk ndustri-industri besar seperti industri perminyakan, pertambangan batubara dll. Pada dasarnya perusahaan yang terlibat dalm kegiatan penggalian sumberdaya alam termasuk minyak bumi diwajibkan membeli police asuransi untuk menjaga kemungkinan rusaknya lingkungan. Hal ini kemungkinan karena masih sulitnya mengukur besarnya dampak kerusakan lingkungan dan menilainya dalam rupiah atau dolar.

E. Uang Tanggungan (Deposit)
Dalam cara ini pengelola lingkungan di daerah (BAPEDALDA) dapat meminta uang jaminan (deposit) dari para pemrakarsa atau pengusaha yang akan beroperasi atau melakukan kegiatan yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan. Jika usahanya berhenti dan kondisi lingkungan masih bagus atau bertambah baik maka uang jaminan dapat dikembalikan pada pengusaha yang bersangkutan. Dalm cakupan yang lebih kecil, rumah tangga yang membeli barang konsumsi dapat membayar uang jaminan untuk botol, kaleng, kotak aki dan sebagainya yang dapat dikembalikan kepada pabrik atau agen dan mendapatkan kembali uang jaminannya. Dengan cara ini limbah pada tersebut tidak dibuang sembarangan atau tidak akan mencemari linkungan untuk tingkatan pabrik atau industri pengolahan uang jaminan ini dapat digunakan sebagai alat kontrol agar pemrakarsa atau pengusaha berusaha untuk melaksanakan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik dan mendorong mereka untuk mau menbangun Unit Pengolah Limbah Cair (water treadment plant), membuang sampah pada tempatnya dan mengolahnya menjadi kompos atau dapat membuat pengolahan limbah bersama (public water tearment plant) untuk industri pengolahan maupun untuk para pengembang perumahan.

F. Penentuan Harga Sumber Daya Alam
Selama ini sumber daya alam dianggap sebagai anugerah tuhan sehingga, tidak perlu dilakukan pembayaran bagi siapa saja yang memanfaatkannya. Konsep ini telah mengakibatkan adanya pengambilan secara berlebihan dan tidak ada biaya perbaikkan atau pemeliharaan sumber daya alam tersebut karena itu konsep insentif ekonomi perlu diterapkan yaitu menentukan harga sumber daya alam dan mengharuskan siapa saja yang menganbil dan memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran harga sumber daya alam yang masih ada di dalam bumi dapat ditentukan misalnya dengan konsep rente ekonomi. Dengan demikian pemerintah daerah akan memiliki sumber dana tambahan untuk pengelolaan lingkungan. Tampaknya sistem pungutan atau retribusi dalam pengambilan sumber daya alam untuk pasir kali, batu kali, batu kapur, air tanah dsb masih dirasa belum tepat dan masih terlalu murah di Indonesia.

G. Dana Internasional
Secara internasional ada dana yang tersedia untuk mempertahankan kualitas lingkungan secara global. Negara-negara maju telah menyadari bahwa konsep lingkungan ini tidak mengenal batas, sehingga memburuknya kondisi lingkungan di suatu daerah atau suatu negara akan mempunyai dampak yang negative pula bagi Negara lain. Banyak Negara maju bersedia membantu Negara sedang berkembang untuk memperbaiki kondisi lingkungannnya, seperti Norwegia, Prancis, Jerman, Jepang dan Australia telah lama memberikan bantuan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam bentuk bantuan tenaga ahli mauppun kerjasama dalam pelaksanaan dan pembiayaannya.

Berbagai uraian mengenai sumber pembiyaaan bagi pengelolaan lingkungan ini perlu didukung dengan kebijakan perpajakan yang jelas. Pada dasarnya berbagai sumber pembiyaan tersebut harus ditentukan terlebih dahulu dalam kaitannya dengan beberapa persyaratan berikut :

-          Tujuannnya harus jelas
-          Pelaksanaan dan administrasi sederhana
-          Sejalan dengan kerangka administrasi keuangan dan peraturan perpajakan yang ada
-          Dapat dipahami dan diterima oleh kelompok sasaran
-          Pelaksanaanya luwes

Sesuai dengan konsep pengelolaan lingkungan atas dasar undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, asas keadilan dalam pengenaan pajak dan retribusi serta dampaknya harus diberikan perhatian sebaik mungkin. Kewenangan pemerintah daerah di Indonesia dalam perpajakkan dan pengelolaan keuangan harus ditingkatkan, karena masals lingkungan ini lebih banyak bersifat lokal disamping adanya sifat nasional maupun global. Kewenangan yang semakin tinggi diharapkan akan dapat meningkatkan kreativitasa dalam penggalian sumber-sumber keuangan asli daerah dan memanfaatkannya untuk pengelolaan lingkungan.

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN POTENSIAL
Sumber-sumber tersebut adalah APBN, APBD, pungutan bea masuk, pengembalian keuntungan perusahaan, keuntungan penanaman modal, keuntungan BUMN, pungutan biaya pemakaian air, pajak khusus, pajak pemeliharaan lingkungan, pembangunan bersyarat dalam persetujuan konsensi ekstraktif, dll.

BAB III
KESIMPULAN
Pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan secara keseluruhan dan mengaturnya dalam suatu mekanisme sehingga dapat mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengelola lingkungan. Tanggung jawab pemerintah dalam mengelola lingkungan dilakukan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yaitu :
-          Pajak dan retribusi
-          APBN
-          Pungutan dan denda terhadap pencemar
-          Asuransi kerugian lingkungan
-          Uang tanggungan atau deposit
-          Penentuan harga sumberdaya alam
-          Dana internasional



















Kamis, 23 Desember 2010 1 komentar

TEORI KLASIK DAN TEORI NEO-KLASIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.   PERBEDAAN TEORI KLASIK DAN TEORI NEO-KLASIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
a.     Teori Klasik Dalam Perdagangan Internasional
1).  Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai.
2).  Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
b.     Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
1).  Mazhab neoklasik telah mengubah pandangan tentang ekonomi baik dalam teori maupun dalam metodologinya. Teori nilai tidak lagi didasarkan pada nilai tenaga kerja atau biaya produksi tetapi telah beralih pada kepuasan marjinal (marginal utility). Pendekatan ini merupakan pendekatan yang baru dalam teori ekonomi.
2).  Salah satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen, dia telah memberikan sumbangan dalam pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan II. Hukum Gossen I menjelaskan hubungan kuantitas barang yang dikonsumsi dan tingkat kepuasan yang diperoleh, sedangkan Hukum Gossen II, bagaimana konsumen mengalokasikan pendapatannya untuk berbagai jenis barang yang diperlukannya. Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan teori nilai dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku individulah yang berperan dalam menentukan nilai barang. Dan perbedaan preferences yang menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan teori nilai dari orde berbagai jenis barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh tingkat kepuasan terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini maka tercakup sekaligus teori distribusi.
3).  Pemikiran yang sangat mengagumkan yang disusun oleh Walras tentang teori keseimbangan umum melalui empat sistem persamaan yang serempak. Dalam sistem itu terjadi keterkaitan antara berbagai aktivitas ekonomi seperti teori produksi, konsumsi dan distribusi. Asumsi yang digunakan Walras adalah persaingan sempurna, jumlah modal, tenaga kerja, dan lahan terbatas, sedangkan teknologi produksi dan selera konsumen tetap. Jika terjadi perubahan pada salah satu asumsi ini maka terjadi perubahan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas ekonomi

B.   PERSAMAAN TEORI KLASIK DAN TEORI NEO-KLASIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sebetulnya pandangan ini bersumber pada teori atau sudut pandangan kaum klasik dan neo klasik, yang tidak lain adalah ilmu ekonomi “ liberal “
Ø Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
Ø Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Ø Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Ø Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
Ø Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Sedangkan Neo-klasik yang percaya bahwa semakin sedikit peranan pemerintah akan semakin baik memberikan teori baru yang menyatakan bahwa perekonomian secara alami akan bergerak kearah full employment dan ekuilibriumnya berada dalam steady state.
Peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititikberatkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar.
Peran pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure”, seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya. Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”.

C.   KELEBIHAN TEORI KLASIK DAN TEORI NEO-KLASIK
a.     Kelebihan Teori Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Adam Smith mengajukan teori perdagangan internasional yang dikenal dengan teori keunggulan absolut. Ia berpendapat bahwa jika suatu negara menghendaki adanya persaingan, perdagangan bebas dan spesialisasi di dalam negeri, maka hal yang sama juga dikehendaki dalam hubungan antar bangsa. Karena hal itu ia mengusulkan bahwa sebaiknya semua negara lebih baik berspesialisasi dalam komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan yang absolut dan mengimpor saja komoditi-komoditi lainnya. Apa yang dimaksud dengan keunggulan yang absolut? Maksudnya begini, jika negara A dapat memproduksi kentang untuk 8 unit per tenaga kerja sedangkan negara B untuk komoditi yang sama hanya dapat memproduksi 4 unit per tenaga kerja, sedangkan untuk komoditi lain misalnya gandum, negara A hanya dapat memproduksi 6 unit per tenaga kerja sedangkan untuk negara B dapat memproduksi 12 unit per tenaga kerja, maka dapat disimpulkan bahwa negara A mempunyai keunggulan absolut dalam produksi kentang dibandingkan dengan negara B, sedangkan negara B dapat dikatakan mempunyai keunggulan absolut dalam produksi gandum dibandingkan negara A. Perdagangan internasional yang saling menguntungkan antara kedua negara tersebut jika negara A mengekspor kentang dan mengimpor gandum dari negara B, dan sebaliknya negara B mengekspor gandum dan mengimpor kentang dari negara A.
Teori perdagangan internasional yang lain diperkenalkan oleh David Ricardo. Teorinya dikenal dengan nama teori keunggulan komparatif. Berbeda dengan teori keunggulan absolut yang mengutamakan keunggulan absolut dalam produksi tertentu yang dimiliki oleh suatu negara dibandingkan dengan negara lain, teori ini berpendapat bahwa perdagangan internasional dapat terjadi walaupun satu negara tidak mempunyai keunggulan absolut, asalkan harga komparatif di kedua negara berbeda. Ricardo berpendapat sebaiknya semua negara lebih baik berspesialisasi dalam komoditi-komoditi di mana ia mempunyai keunggulan komparatif dan mengimpor saja komoditi-komoditi lainnya. Teori ini menekankan bahwa perdagangan internasional dapat saling menguntungkan jika salah satu negara tidak usah memiliki keunggulan absolut atas suatu komoditi seperti yang diungkapkan oleh Adam Smith, namun cukup memiliki keunggulan komparatif di mana harga untuk suatu komoditi di negara yang satu dengan yang lainnya relatif berbeda.
b.     Kelebihan Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
Kaum neoklasik mengatakan bahwa baik perdagangan international maupun aliran modal international cenderung untuk meratakan distribusi pendapatan didalam suatu Negara maupun antar Negara.

D.    ARTI PENTING TEORI KLASIK DAN NEO-KLASIK DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teori klasik dan neo-klasik mempunyai arti penting dalam perdagangan internasional karena perdagangan sudah menjadi isu penting sejak jaman para filusuf yang mempermasalahkan apakah perdagangan itu secara moral diterima atau tidak.
Perdagangan atau pertukaran mempunyai arti khusus dalam ilmu ekonomi. Perdagangan diartikan sebagai proses tukar-menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Pertukaran yang terjadi karena paksaan, ancaman perang dan sebagainya tidak termasuk dalam arti perdagangan yang dimaksud disini.
Teori perdagangan telah mengubah dunia menuju globalisasi dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan absolut enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”law of comparative costs” dari Ricardo (1772-1823), Inggris mulai kembali membuka perdagangannya dengan negara lain.
Pemikiran kaum klasik telah mendorong diadakannya perjanjian perdagangan bebas antara beberapa negara. Teori comparative advantage telah berkembang menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan komparatif dapat diciptakan. Oleh karena itu penguasaan teknologi dan kerja keras menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang menguasai teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan bebas ini, sedangkan negara yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam akan kalah dalam persaingan internasional.
Globalisasi merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Mau tidak mau, Indonesia harus siap menghadapinya. Kebijakan pemerintah yang salah akan membuat Indonesia semakin terpuruk. Untuk itu penguasaan teknologi dan pengembangan sumber daya manusia harus diperhatikan.



Minggu, 19 Desember 2010 0 komentar

Model Perdagangan Hecskher - Ohlin

Teori Perdagangan Internasional modern dimulai ketika ekonom Swediayaitu Eli Hecskher(1919)dan Bertil Ohlin (1933) mengemukakan penjelasanmengenai perdagangan internasional yang belum mampu dijelaskan dalam teorikeunggulan komparatif. Sebelum masuk ke dalam pembahasan teori H-O, tulisan inisedikit akan mengemukakan kelemahan teori klasik yang mendorong munculnyateori H-O. Teori Klasik Comparative advantage menjelaskan bahwa perdaganganinternasional dapat terjadi karena adanya perbedaan dalam productivity of labor(faktor produksi yang secara eksplisit dinyatakan) antar negara (Salvatore,2004:116). Namun teori ini tidak memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaaan produktivitas tersebut.
Teori HO kemudian mencoba memberikan penjelasan mengenai penyebab terjadinya perbedaan produktivitas tersebut. Teori H-Omenyatakan penyebabperbedaaan produktivitas karena adanya jumlah atau proporsi faktorproduksi yangdimiliki (endowment factors) oleh masing-masing negara, sehingga selanjutnyamenyebabkan terjadinya perbedaan harga barang yang dihasilkan. Oleh karena ituteori modern H-O ini dikenal sebagai ‘The Proportional Factor Theory”. Selanjutnyanegara-negara yang memiliki faktor produksi relatif banyak atau murah dalammemproduksinya akan melakukan spesialisasi produksi untuk kemudian mengeksporbarangnya. Sebaliknya, masing-masing negara akan mengimpor barang tertentu jika negara tersebut memiliki faktor produksi yang relatif langka atau mahal dalammemproduksinya.

Rabu, 15 Desember 2010 0 komentar

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman "margin recruitment" kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.        Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.        Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.        Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.        Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
 
;