Jumat, 24 Desember 2010 0 komentar

TUNG DESEM WARINGIN

TUNG DESEM WARINGIN
Meninggalkan Kepiluan dan Hidup dalam Mimpi



Kenyataan yang Memilukan

Sejak kuliah saya merasa yakin sekali bahwa bila saya belajar keras saya akan menjadi mahasiswa teladan. Sungguh benar, akhirnya saya terpilih sebagai mahasiswa teladan nomor satu untuk Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret tahun 1991.

Sejak awal bekerja, saya yakin sekali saya pasti akan sukses dalam bekerja. Keyakinan itu muncul antara lain dari kesadaran bahwa saya punya bekal yang bagus: sebagai Mahasiswa Teladan, Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat Universitas, LKTI Tingkat Regional B (DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY), Juara 2 LKTI Nasional tahun 1989, Juara 1 Cepat Tepat P4 Tingkat Fakultas Hukum UNS, Juara 1 Cepat Tepat P4 Tingkat Wilaya, serta piagam lain – lain yang totalnya berjumlah 32 buah.

Karena saya begitu sukses saat kuliah, orangtua saya beranggapan bahwa sayang sekali bila saya hanya berdagang di kota kecil. Karena itu, meski latar belakang orangtua saya adalah pedagang, mereka menganjurkan saya untuk mencari pekerjaan di perusahaan besar, di kota besar.

Saya melamar dan diterima sebagai Management Development Program di bank swasta terbesar kala itu. Setelah bekerja dan belajar keras, akhirnya saya mencapai posisi sebagai pemimpin cabang utama. Selama di bank tersebut, saya sempat mencetak prestasi:

1. Tahun 1995, berhasil mengubah cabang dengan 22 cabang pembantu di Jawa Timur dari posisi “yang terjelek” menjadi “yang terbaik”. Menurut hasil audit, cabang itu dinilai “terjelek di Indonesia”, tapi hanya dalam waktu 4 bulan, cabang itu menjadi “terbaik di seluruh Indonesia”.

2. Tahun 1995, berhasil mengubah sebuah cabang dengan 15 cabang pembantu di Jawa Tengah, dari “hasil audit nomor 2 terjelek di Indonesia” menjadi “hasil audit nomor 2 terbaik di Indonesia” hanya dalam waktu 3 bulan.

3. Tahun 1997, berhasil mengubah sebuah cabang dengan 18 cabang pembantu di Jawa Timur, dari “hasil audit terjelek di Indonesia” menjadi “hasil audit terbaik di seluruh Indonesia”.

4. Meningkatkan pemegang kartu ATM di sebuah kantor Cabang di Jawa Timur, dari nomor 7 di Luar Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi) menjadi nomor 1 di Luar Jabotabek.

5. Pertumbuhan pemegang kartu kredit terbesar di Indonesia.

6. Pulih pertama kali ketika terjadi pengambilan uang besar-besaran di bank.

7. Tingkat mati mesin ATM terendah di Indonesia.

Karena prestasi seperti itu, saya mengalami kenaikan gaji 3 kali setahun.

Pada suatu hari, saya mendapat kabar bahwa ayah saya sakit keras. Levernya parah dalam kondisi bengkak dan kuning diseluruh badan, dan tidak boleh bergerak di ranjang. Setelah 19 hari dirawat di Solo tanpa kemajuan, saya berinisiatif mengambil cuti tanpa gaji selama 10 hari + cuti tanpa digaji selama 30 hari untuk mengantarkan ayah saya ke Jakarta. Sebelum ke Jakarta, saya mencari informasi tentang dokter ahli lever. Setelah tahu dan membuat janji untuk bertemu dengan dokter tersebut, saya dan ayah saya berangkat ke Jakarta.

Satu hari menunggu di rumah sakit tersebut, listrik padam. Rumah sakit hanya menggunakan genset, sehingga pendingin ruangan dimatikan. Sampai malam, tidak ada satu dokter pun yang mendatangi ayah saya. Setelah bertanya kesana kemari, kami baru tahu bahwa dokter yang punya janji bertemu dengan kami baru saja berangkat ke Amerika selama 10 hari tanpa member tahu. Bahkan staf rumah sakit juga tidak tahu.

Karena dokter ahli tidak ada dan kamar begitu pengap, malam hari itu juga kami pindah ke rumah sakit di daerah Jakarta Utara. Disitu, seorang dokter lulusan Jerman langsung menangani ayah saya dengan cekatan. Sayangnya, dokter ini sangat tidak sabaran dan mentinggung perasaan, maka esok paginya kami putuskan untuk membawa ayah saya ke Singapura.

Malam harinya kami sampai, dan dokter Singapura langsung berangkat dari rumahnya ke rumah sakit untuk memeriksa ayah saya. Baru beberapa hari disana, ayah saya divonis penyakit tambahan. Selain lever tidak berfungsi, karena kondisinya yang lemah, ayah saya terkena virus MRSA (Meticilin Resistant Stapelococus Aerus), sejenis virus yang menurut penjabaran dokter Singapura itu tidak ada penangkalnya. Ayah saya dikarantina di ruang khusus. Semua dokter dan suster yang masuk keruangan ini menggunakan masker, kaos tangan karet, penutup rambut, dan penutup baju. Sungguh membuat saya terkejut.

Selain itu, ada fakta yang melukai hari saya. Ternyata gaji saya sebulan sebagai pemimpin cabang utama tidak cukup untuk membayar biaya rumah sakit ayah saya selama satu hari!

Sungguh pengalaman yang menyakitkan: ketika orang yang kita cintai sakit, kita tidak bisa berkontribusi dengan memberikan pengobatan yang terbaik.

Saat di Singapura, saya merasa sangat down, kecewa, putus asa, sebuah kondisi yang kurang menguntungkan untuk menjaga orang sakit. Saya tahu, saya harus tetap bersemangat agar ayah saya juga tetap bersemangat untuk hidup. Karena itu, saat saya melihat satu kaset motivasi dari Anthony Robbins, saya memutuskan untuk membeli. Masalahnya, harga kaset tersebut melebihi gaji saya selama sebulan. Uang saya pun sangat mepet meskipun dibantu adik-adik dan kakak-kakak yang sangat tulus. Karenanya, saat memutuskan untuk membeli kaset tersebut, saya bertekat untuk berhemat dengan makan sehari hanya dua kali. Sebelum kejadian tersebut, saya sangat tidak bisa menahan lapar karena saya menderita sakit maag. Saya tahan lapar saya dengan minum air putih sekenyangnya (yang bisa diambil secara gratis di tiap sudut rumah sakit). Bila lapar, saya minum air putih lagi. Berat badan saya lansung turun 8kg.

Saya dengarkan seri kaset tersebut setiap hari dan saya lakukan yang ditugaskan dalam kaset tersebut. Karena kaset itu, saya jadi tahu bahwa bila saya mengerjakan sesuatu yang sama terus-menerus, hasilnya juga akan tetap sama. Karena itu, saya putuskan untuk memajukan diri (bahasa orang negative adala mengundurkan diri) diluar perbankan.

Sebelum kejadian itu, sebenarnya saya pernah mendapatkan tawaran dari perusahaan untuk pindah. Tawaranya sangat serius, sebanyak 12 kali dengan gaji sekian kali lipat. Tawaran itu selalu saya tolak. Karena kejadian di Singapura itu, saya langsung mengiyakan tawan kedua belas untuk menjadi Senior Vice Precident di sebuah dotcom company dengan gaji sekian kali lipat. Waktu itu, saya piker gaji yang besar adalah pemecahan masalah yang tepat. Tapi… akhirnya saya tahu bahwa inipun salah. Ya, ada yang salah disini, karena begitu gaji membesar, gaya hidup juga ikut membesar, rumah bertambah besar, ruang kantor bertambah besar, mobil dengan kapasitas mesin yang besar, televise bertambah besar, (untung… isteri tidak bertambah besar), bahkan utang pun bertambah besar. Pemecahan sebenarnya adalah bukan hanya penghasilan yang harus bertambah besar, melainkan cara yang tepat untuk mengatur penghasilan yang bertambah besar tersebut. Itulah yang akan membuat orang sukses secara keuangan.

Akhirnya pengobatan dibantu oleh adik dan kakak saya yang dengan begitu luar biasa mau mengorbankan banyak harta pribadi. Kesehatan ayah saya membaik. Bagi saya, ayah adalah teladan dari kemauan hidup yang luar biasa. Ayah saya tidak runtuh oleh ramalan dokter yang negative. Beliau tetap tegar menghadapi sakitnya dan memutuskan untuk menang dengan cara yang anggun.

Inilah titik tolak revolusi kehidupan saya, yang menyangkut revolusi kondisi keuangan saya. Revolusi itu dimulai dengan petualangan saya belajar dari buku-buku, kaset-kaset, serta seminar-seminar. Setiap kali mendapat penghasilan, saya menggunakanya untuk terus belajar dan praktek dari orang-orang yang saya anggap dahsyat.

Sebagai akibatnya, dalam waktu setahun terjadi perubahan yang luar biasa dalam kondisi keuangan saya. Apa yang saya dapatkan dari bekerja selama 10 tahun bisa saya dapatkan dalam waktu 1 bulan. Penghasilan 1 tahun saya dulu, kini bisa saya dapatkan dalam 15 menit. Dan yang lebih indah lagi, saya bisa mulai kehidupan dengan financial independence, bisa membiayai gaya hidup saya tanpa harus bekerja lagi. Kiranya segalanya akan berjalan lancar sekali, bila tidak ada perubahan ekonomi dan politik secara besar-besaran.

Mimpi Menjadi Kenyataan

Suatu hari, saya mengikuti dan melihat seorang Indonesia, laki-laki berumur sekitar 30-40 tahun, muncul di sebuah stasiun televise terkenal. Dia juga menulis di Koran dan majalah, serta regular mengisi talkshow di radio. Baru saja member seminar untuk 8000 orang di Istora Senayan, ternyata dia sudah berbicara didepan 183000 orang hanya dalam 38bulan terakhir. Karena begitu padatnya jadwal seminar, bahkan dia menggunakan helicopter untuk pindah dari satu lokasi seminar ke lokasi seminar yang lain.

Dia tinggal di perumahan mewah. Lengkap dengan taman, kolam renang, kolam ikan, dan gazebo ala Bali. Halaman parkirnya cukup untuk 8 mobil. Dia juga memiliki beberapa perusahaan yang sangat sukses. Juga mempunya property-properti sewaan.

Dia dekat dan memberkan nasehat serta mengubah hidup banyak orang. Mulai dari anak petani, hingga anak mantan presiden. Mulai dari lulusan SD, psikolog, bahkan doctor. Dari presiden direktur sampai bintang film.

Dia mendapatkan uncapan terimakasih yang tulus karena dapat meningkatkan penjualan mulai dari jaringan toko handphone, bengkel mobil, bank, sampo multinasional, dll antara 100%-2000% hanya dalam waktu kurang dari 6 bulan. Bahkan dia telah diminta untuk memberikan nasehat kepada pakar marketing internasional pada pertemuan di Singapura. Yang bersangkutan mendapat penghargaan 10 eksekutif di Indonesia oleh Jawa Pos Group dan Lions Club.

Ia berlibur ke Hawaii, Gold Coast, Hollywood, naik kapal mewah bersama keluarga, tinggal di hotel-hotel terbaik di dunia. Menurut berita terbaru, dia bersama sahabatnya, Robert T. Kyosaki, berlibur bersama menaiki kereta mewah Oriental Express.

Sungguh mengagumkan, karena semua itu hanya dicapai dalam waktu 3 tahun. Dan lebih terkejut lagi ketika saya menyadari bahwa ternyata orang tersebut adalah……. Saya sendiri!



Diambil dari Buku: Financial Revolution
Tung Desem Waringin
Penerbit: PT Gramedia Pustaka Utama
0 komentar

Abstraksi Kelegislatifan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsoed

Mahasiswa dan Preferensi Sistem
Mahasiswa adalah struktur unik dalam tatanan masyarakat, baik dilihat dari sudut politik, ekonomi, maupun sosial. Hal ini dikarenakan masa-masa ketika menjadi mahasiswa adalah masa transisi sebelum mereka melanjutkan dirinya sebagai seorang profesional, pejuang, politisi, atau pengusaha sekalipun. Selain itu, keunikannya juga tampak dari kebebasan yang mereka miliki, baik kebebasan berekspresi, berpikir, berpendapat, atau melakukan apa pun. Komunitas gerakan mahasiswa merupakan satu-satunya komunitas yang paling dinamis dalam menangkap dan mengakomodasi sebuah perubahan paling harmonis dalam menyuarakan pendapat. Sebab, mahasiswa adalah asosiasi dari kejujuran, integritas dan semangat moral.
            Sistem apa yang dikembangkan oleh lembaga mahasiswa biasanya menginduk dari sistem negara di mana mahasiswa tersebut eksisten. Sebuah kewajaran, mengingat sistem dalam konteks ini sistem lembaga, pemerintahan, atau kepemimpinan merupakan refleksi dari kondisi sosial-politik makro yang berkembang di masyarakat. Suatu preferensi sistem tidak menjadi masalah sejauh sistem itu dianggap mampu mengakomodasi atau mewadahi kebutuhan-kebutuhan lembaga mahasiswa.Lebih jauh, lembaga mahasiswa secara khusus akan mengacu pada praktik pemerintahan mahasiswa atau lebih populer dengan istilah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM), serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai departemen-departemen pemberdayaan yang secara langsung bersentuhan dengan basis. Adapun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) merupakan afiliasi berdasar lingkup kajian suatu jurusan tertentu. Meskipun tidak menutup kemungkinan untuk menyemai semangat perjuangan dan pemberdayaan melalui lembaga ini. Kecenderungan yang terlihat akhir-akhir ini, pemerintahan mahasiswa lebih memilih bentuknya dalam kerangka lembaga eksekutif dan legislatif. Pilihan ini didasari dari pertimbangan tentang berjalannya mekanisme kontrol kepada lembaga eksekutif.
Dewan Legislatif  Mahasiswa (DLM) merupakan lembaga perwakilan mahasiswa yang anggotanya berasal dari berbagai lapisan mahasiswa. Dengan demikian DLM diharapkan mampu mewujudkan aspirasi segenap lapisan mahasiswa sehingga anggota DLM harus memperhatikan kepentingan mahasiswa secara keseluruhan.Selain itu DLM  juga memiliki fungsi yang secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk, yaitu representasi, pembuatan keputusan dan pembentukan legitimasi. Pembuatan Undang-undang adalah merupakan fungsi utama badan legislatif  yaitu mengatur dan mengurus serta memberi persetujuan dalam dan menetapkan Peraturan-peraturan.






KEADAAN DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNSOED
Dewan legislatif mahasiswa di fakultas ekonomi seperti baru terlahir, karena selama ini kita semua sudah tahu perkembangan fungsi kelegislatifan di kampus kita ini tertidur malah secara ekstream mahasiswa Fakultas Ekonomi sendiri tidak mengatahui akan adanya lembaga kampus yang mengurusin fungsi kelegislatifan yang dimana DLM, mengapa?kenapa?hal tersebut bisa terjadi semua ini adalah tanggungjawab kita semua sebuah PR yang harus kita pecahkan demi terciptanya tatanan pemerintahan kampus yang harmonis dan selaras (good government ). DLM sendiri sebelumnya pernah berubah-ubah nama, berubahnya nama tidak merubah peningkatan fungsi kelegislatifanya padahal sebelum-sebelumnya fungsi kelegislatifan di kampus kita pernah mengalami kejayaan dan terciptanya keharmonisan dilingkungan KMFE, oleh karena itu apakah kita semua bisa mengembalikan kejayaan dilingkungan KMFE seperti dulu? Marilah kita bangun kembali Fakultas Ekonomi bersama dengan perubahan……..
2 komentar

Dualisme Ekonomi

Dualisme merupakan suatu konsep yang sering dibicarakan dalam ekonomi pembangunan, terutama kalau kita membicarakan kondisi sosial ekonomi NSB. Konsep ini menunjukan adanya perbedaan antara bangsa-bangsa kaya dan miskin, dan perbedaan antara berbagai golongan masyarakat yang semakin meningkat. Konsep dualisme mempunyai 4 unsur pokok yaitu:
1.      Dua keadaan yang berbeda di mana satu keadaan bersifat “superior” dan keadaan lainya bersifat “inferior” yang bisa hidup berdampingan pada ruang dan waktu yang sama. Misalnya hidup berdampingannya antara metode produksi moderen di perkotaan dengan metode produksi tradisional di pedesaan, antara orang kaya berpendidikan tinggi dengan orang miskin yang tidak berpendidikan sama sekali, antara negara-negara industri yang kuat dan kaya dengan negara-negara lemah. Semua itu merupakan penjelmaan dari keadaan yang dualistis.
2.      Kenyataan hidup berdampingannya dua keadaan yang berbeda tersebut bersifat kronis dan bukan tradisional. Perberdaan tersebut bukan merupakaan fenomena yang sementara, yang akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan berjalannya waktu. Misalnya, hidup berdampingan antara kemakmuran dengan kemiskinan secara internasional bukanlah suatu fenomena yang sederhana yang bisa hilang karena proses waktu semata.
3.      Derajat superioritas atau inferioritas itu tidak menunjukkan kecenderungan yang sementara, bahkan terus meningkat. Misalnya, perbedaan produktivitas antara industri-industri di negara maju dengan di NSB tampak semakin besar dari tahun ke tahun.
4.      Keterkaitan antara unsur superior dengan unsur inferior tersebut menunjukkan bahwa keberadaan unsur superior tersebut hanya berpengaruh kecil sekali atau bahkan tidak berpengaruh sama sekali dalam mengangkat derajat unsur inferior. Bahkan kenyataannya, unsur yang superior tersebut sering kali justru menyebabkan timbulnya kondisi keterbelakangan (under development).
Berdasarkan konsep-konsep di atas, dualisme dapat dibedakan dalam beberapa macam yaitu dualisme sosial, dualisme ekologis, dualisme teknologi, dualisme finansial, dan dualisme regional.
2 komentar

Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan

Ekonomi SDA dan Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN



Pengelolaan lingkungan seperti halnya dengan usaha-usaha atau kegiatan lain tentu memerlukan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.Dalam kehidupan ini tidak ada sesuatu yang sifatnya bebas tanpa biaya atau pengorbanan demikian pula dengan pengelolaan lingkungan. Untuk mengelola lingkungan dengan baik diperlukan sumber daya yang tidak hanya sumber daya manusia tetapi juga sarana dan pra sarana yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan tersebut. Misalnya untuk mengelola sumber daya air, tidak hanya diperlukan tenaga manusia untuk pemeliharaan, tetapi juga diperlukan alat pengolah limbah atau alat pencegah terjadinya pembuangan limbah padat maupun cair kedalam badan air. Semuanya itu memerlukan biaya. Yang menjadi pertanyaan adalah darimana dan bagaimana membiayai pengelolaan lingkungan itu? Dari mana sumber dana yang diperlukan dan bagaimanamengalokasikannya sehingga tetap dijamin adanya keadilan dan kesinambungan.

Lingkungan merupakan barang public sehingga kurang menarik bagi para individu untuk secara langsung bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini karena tidak semua hasil usahanya akan dinikmati sendiri berhubung dengan adanya sifat eksternalitas yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu pemerintah yang harus bertanggung jawab mengelola lingkungan secara keseluruhan dan mengatur sedemikian rupa dengan berbagai mekanisme sehingga para individu yang semula kurang berminat mengelola lingkungan akan mau mengelolangya dengan baik. Memang untuk itu akan diperlukan suatu alat pengelolaan yang disebut sebagai perintah dan pengawasan serta sistem insentif ekonomi.




BAB II
PEMBAHASAN


BERBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN

Instrumen kebijakan untuk membiayai dan mengembalikan sebagian investasi pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dapat dibedakan menjadi:

a.       Kebijakan pemberian insentif dan subsidi
b.      Kebijakan disintensif, pajak dan retribusi
c.       Kebijakan penentuan harga sumber daya alam

Instrumen tersebut merupakan instrument ekonomi yang umum digunakan sebagai instrument kebijakan keuangan Negara.

Khusus dikaitkan dengan tujuan pengelolaan lingkungan kebijakan tersebut bertujuan untuk :
a.       Mendorong penggunaan atau pengambilan sumber daya alam agar lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan
b.      Menerapkan konsep pencemar yang membayar sehingga eksternalitas negative akibat tindakan seseorng atau perusahaan terhadap kelompok masyarakat lain dapat dibatasi
c.       Mengambil sebagian atau seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengelola lingkungan dari masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan lingkungan tersebut.

Beberapa kebijakan dapat berpengaruh langsung pada pihak yang bersangkutan seperti kebijakan iuran dan retribusi untuk sampah dan air, dan ada yang berpengaruh tidak langsung seperti pungutan pajak untuk masukan atau input maupun keluaran atau output yang mencemari lingkungan atau masyarakat banyak.

Contoh-contoh kebijakan yang diterapkan:

A. Pajak dan retribusi

Pajak dan retribusi merupakan instrument ekonomi yang bersifat menimbulkan kurang minat atau disinsentif  baik untuk menabung, menginvestasi, maupun untuk bekerja dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu pajak dan retribusi  dalam hal pengelolaan lingkungan lebih diarahkan kepada pengendalian pencemaran, yaitu agar para individu atau pengusaha mengurangi pencemaran yang ditimbulkannya dan dibuangnya ke lingkungan alami. Sebagai misal pembuangan limbah cair oleh pabrik, rumah sakit maupun hotel atau restoran harus dikurangi agar tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.

Yang dimaksud dengan pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah tanpa balas jasa secara langsung. Dapat ditunjuk sebagai contoh  umum adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak lingkungan, tetapi pajak lingkungan ini belum ada di Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan retribusi adalah iuran yang dibayar oleh pemakai jasa yang diberikan oleh pemerintah dan balas jasa tersebut dapat langsung ditunjuk, seperti pembayaran iuran sampah, iuran air minum dan sebagainya.

Memang tidak semua pungutan pajak atau retribusi akan memberikan disinsentif dalam mencemari lingkungan. Hal ini sangat tergantung pada elastisitas permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Oleh karena itu pembahasan akan diberikan pada bagaimana pengaruh pajak atau retribusi terhadap tingkat produksi dan kemudian diturunkan pada pengaruhnya terhadap limbah yang dihasilkan. Misalnya diketahui fungsi permintaan akan tekstil Ptd = 50 – Qt dan fungsi penawaran tekstil Pts = -40 + Qt. pajak lingkungan sebesar 100 rupiah per meter tekstil yang dihasilkan. Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?

Diket = Ptd = 50 – Qt  (dalam ribuan rupiah)               tax = 300 per meter tekstil
                  Pts = -40 + 2Qt (dalam ribuan rupiah)

Ditanya = Bagaimana dampak dari pengenaan pajak tersebut terhadap harga tekstil?
Jawab =       Ptd = Pts
            50 – Qt  = -40 + 2Qt
                3Q       = 90
            Qt              = 30

Jadi jumlah tekstil yang dihasilkan sebanyak 30.000 meter dan harga dasar tertinggi 20.000 dihitung dari fungsi permintaan tekstil

Apabila ada pajak maka akan menggeser kurva penawaran
                  Qd = Qs
          50 – Qt  = -40 + 2Qt + 0,3
                3Qt = 89,7
                  Qt = 29,9

Jadi dengan adanya pajak produksi tekstil berkurang menjadi 29.900 dan harganya naik menjadi 20.100

Dengan kata lain ada pergeseran beban pajak sebesar Rp. 100 kepada konsumen dan produsen tetap menanggung pajak sebesar Rp. 200.

Jumlah penerimaan pajak pemerintah dapat diketahui dengan mengalihkan jumlah produksi yang baru dengan tarif pajak per meter tekstil. Dengan berkurangnnya produk tekstil yang dihasilkan karena adanya pengenaan pajak berarti pula bahwa limbah pencemar yang dihasilkan oleh produsen tekstil juga berkurang.

Dari pembahasan diatas kita mengetahui bahwa pungutan pajak dan retribusi merupakan sumber pembiayaan bagi pengelolaan lingkungan.


B. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah pusat mulai dengan tahun pertama PELITA IV (1983/84-1988/89) telah melaksanakan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui empat program pokok yaiutu : a) inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, b) penyelamatan hutan, tanah dan air, c) pembinaan sumberdaya alam dan lingkunagn hidup, d) pengembangan meteorologi dan geofisika. Lebih rinci lagi dalam Repelita VI telah dicanangkan pengelolaan lingkungan hidup dengan dana APBN. Namun seperti telah disebutkan dimuka bahwa dana APBN ini tidak jelas darimana asalnya, karena sebagian besar berasal dari pajak umum.

Selama ini pungutan retribusi memang lebih dimaksudkan sebagai sumber penerimaan daerah dan belum berfungsi sepenuhnya sebagai pendorong untuk pemeliharaan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan demikian diharapkan agar pungutan itu bersifat disinsentif dalam mencemari lingkungan.

C. Pungutan dan Denda terhadap Pencemar
Dalam ilmu keuangan negara pungutan dan denda yang dikenakan terhadap pencemaran lingkungan disebut sebagai pajak Pigouvian (Pigouvian Taxes). Pungutan dan denda semacam ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat pencemaran yang dihasilkan oleh perusahaan atau individu dengan cara menginternalkan biaya lingkungan yang semu ditanggung oleh masyarakat. Biaya lingkungan juga disebut biaya eksternal yang sering menurunkan kualitas lingkungan timbulya penyakit dan turunnya produktivitas semua jenis sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolan lingkungan hidup secara implisit dalam pasal 34 dan 35, diterapkan prinsip pencemaran yang membayar (polluter pays principle).

D. Asuransi Kerugian Lingkungan
Asuransi dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan telah banyak diterapkan di negara-negara maju. Demikian pula untuk ndustri-industri besar seperti industri perminyakan, pertambangan batubara dll. Pada dasarnya perusahaan yang terlibat dalm kegiatan penggalian sumberdaya alam termasuk minyak bumi diwajibkan membeli police asuransi untuk menjaga kemungkinan rusaknya lingkungan. Hal ini kemungkinan karena masih sulitnya mengukur besarnya dampak kerusakan lingkungan dan menilainya dalam rupiah atau dolar.

E. Uang Tanggungan (Deposit)
Dalam cara ini pengelola lingkungan di daerah (BAPEDALDA) dapat meminta uang jaminan (deposit) dari para pemrakarsa atau pengusaha yang akan beroperasi atau melakukan kegiatan yang berpotensi merusak atau mencemari lingkungan. Jika usahanya berhenti dan kondisi lingkungan masih bagus atau bertambah baik maka uang jaminan dapat dikembalikan pada pengusaha yang bersangkutan. Dalm cakupan yang lebih kecil, rumah tangga yang membeli barang konsumsi dapat membayar uang jaminan untuk botol, kaleng, kotak aki dan sebagainya yang dapat dikembalikan kepada pabrik atau agen dan mendapatkan kembali uang jaminannya. Dengan cara ini limbah pada tersebut tidak dibuang sembarangan atau tidak akan mencemari linkungan untuk tingkatan pabrik atau industri pengolahan uang jaminan ini dapat digunakan sebagai alat kontrol agar pemrakarsa atau pengusaha berusaha untuk melaksanakan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik dan mendorong mereka untuk mau menbangun Unit Pengolah Limbah Cair (water treadment plant), membuang sampah pada tempatnya dan mengolahnya menjadi kompos atau dapat membuat pengolahan limbah bersama (public water tearment plant) untuk industri pengolahan maupun untuk para pengembang perumahan.

F. Penentuan Harga Sumber Daya Alam
Selama ini sumber daya alam dianggap sebagai anugerah tuhan sehingga, tidak perlu dilakukan pembayaran bagi siapa saja yang memanfaatkannya. Konsep ini telah mengakibatkan adanya pengambilan secara berlebihan dan tidak ada biaya perbaikkan atau pemeliharaan sumber daya alam tersebut karena itu konsep insentif ekonomi perlu diterapkan yaitu menentukan harga sumber daya alam dan mengharuskan siapa saja yang menganbil dan memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran harga sumber daya alam yang masih ada di dalam bumi dapat ditentukan misalnya dengan konsep rente ekonomi. Dengan demikian pemerintah daerah akan memiliki sumber dana tambahan untuk pengelolaan lingkungan. Tampaknya sistem pungutan atau retribusi dalam pengambilan sumber daya alam untuk pasir kali, batu kali, batu kapur, air tanah dsb masih dirasa belum tepat dan masih terlalu murah di Indonesia.

G. Dana Internasional
Secara internasional ada dana yang tersedia untuk mempertahankan kualitas lingkungan secara global. Negara-negara maju telah menyadari bahwa konsep lingkungan ini tidak mengenal batas, sehingga memburuknya kondisi lingkungan di suatu daerah atau suatu negara akan mempunyai dampak yang negative pula bagi Negara lain. Banyak Negara maju bersedia membantu Negara sedang berkembang untuk memperbaiki kondisi lingkungannnya, seperti Norwegia, Prancis, Jerman, Jepang dan Australia telah lama memberikan bantuan perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam bentuk bantuan tenaga ahli mauppun kerjasama dalam pelaksanaan dan pembiayaannya.

Berbagai uraian mengenai sumber pembiyaaan bagi pengelolaan lingkungan ini perlu didukung dengan kebijakan perpajakan yang jelas. Pada dasarnya berbagai sumber pembiyaan tersebut harus ditentukan terlebih dahulu dalam kaitannya dengan beberapa persyaratan berikut :

-          Tujuannnya harus jelas
-          Pelaksanaan dan administrasi sederhana
-          Sejalan dengan kerangka administrasi keuangan dan peraturan perpajakan yang ada
-          Dapat dipahami dan diterima oleh kelompok sasaran
-          Pelaksanaanya luwes

Sesuai dengan konsep pengelolaan lingkungan atas dasar undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, asas keadilan dalam pengenaan pajak dan retribusi serta dampaknya harus diberikan perhatian sebaik mungkin. Kewenangan pemerintah daerah di Indonesia dalam perpajakkan dan pengelolaan keuangan harus ditingkatkan, karena masals lingkungan ini lebih banyak bersifat lokal disamping adanya sifat nasional maupun global. Kewenangan yang semakin tinggi diharapkan akan dapat meningkatkan kreativitasa dalam penggalian sumber-sumber keuangan asli daerah dan memanfaatkannya untuk pengelolaan lingkungan.

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN POTENSIAL
Sumber-sumber tersebut adalah APBN, APBD, pungutan bea masuk, pengembalian keuntungan perusahaan, keuntungan penanaman modal, keuntungan BUMN, pungutan biaya pemakaian air, pajak khusus, pajak pemeliharaan lingkungan, pembangunan bersyarat dalam persetujuan konsensi ekstraktif, dll.

BAB III
KESIMPULAN
Pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan secara keseluruhan dan mengaturnya dalam suatu mekanisme sehingga dapat mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengelola lingkungan. Tanggung jawab pemerintah dalam mengelola lingkungan dilakukan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yaitu :
-          Pajak dan retribusi
-          APBN
-          Pungutan dan denda terhadap pencemar
-          Asuransi kerugian lingkungan
-          Uang tanggungan atau deposit
-          Penentuan harga sumberdaya alam
-          Dana internasional



















Kamis, 23 Desember 2010 0 komentar

PERATURAN KMFE NOMOR 01 TAHUN 2010

PERATURAN KMFE NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PERATURAN PEMILIHAN RAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

Menimbang:
a)    Bahwa dalam rangka menciptakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi di lingkungan mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang demokratis, maka perlu diadakan mekanisme pergantian pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa melalui pemilihan raya mahasiswa di tingkatan Fakultas Ekonomi  UNSOED
b)   Bahwa kegiatan kemahasiswaan merupakan sarana pembelajaran mahasiswa demi terjadinya dinamisasi polapikir, sikap, etika, mental daya nalar kritis dan kecerdasan emosi untuk setiap perorangan itu sendiri
c)    Bahwa untuk terselenggaranya pemilihan raya mahasiswa di butuhkan peraturan khusus yang mengatur Pelaksanaan tersebut.
Mengingat:
1.    Tata Laksana kerja Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED Periode 2010
2.    Pasal 1 ayat 3, pasal 7 ayat 6, pasal 18, pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KMFE
3.     pasal 1, pasal 2, pasal 3 mekanisme pemilihan presiden BEM FE Unsoed.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN KMFE NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN PEMILIHAN RAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pemilihan Raya mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang selanjutnya disingkat Pemira adalah Pemilihan Raya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang dilaksakan satu kali dalam satu periode kepengurusan di lingkungan Fakultas Ekonomi dalam waktu yang telah ditentukan.
2.      Pemilih adalah setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang mempunyai hak untuk memilih.

3.      Calon  Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa adalah mahasiswa yang mencalonkan diri untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED dan memenuhi persyaratan pencalonan.
4.      Komisi Pemilihan Raya yang kemudian disingkat KPR adalah lembaga independen yang dibentuk oleh DLM FE  yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira.
5.      Badan Pengawas Pemira adalah badan yang dibentuk oleh KPR untuk mengawasi penyelenggaraan Pemira FE UNSOED
6.      Badan Pemantau Pemira adalah sekelompok mahasiswa yang mengorganisasikan diri untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemira FE UNSOED secara independen
  
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemilihan Raya Fakultas  Ekonomi UNSOED bertujuan untuk memilih Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED secara demokratis, yakni secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur dalam rangka perwujudan demokratisasi mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.

BAB III
ASAS PEMIRA
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemira Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.      Langsung, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya secara langsung pada saat pelaksanaan pemira  dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
2.      Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira dilaksanakan secara umum dan serempak di Fakultas Ekonomi  UNSOED  dengan memberikan kesempatan kepada seluruh  mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED untuk terlibat didalamnya.
3.      Bebas, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED mempunyai kebebasan untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemira.
4.      Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED  mempunyai hak pilih  dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan hak suaranya dalam pemira.
5.      Adil, yaitu penyelenggaraan pemira dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberikan kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua komponen mahasiswa yang terlibat dan ikut serta dalam pemira.
6.      Jujur, yaitu penyelenggaraan  pemira dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas.





 BAB IV
PENANGGUNG JAWAB PEMIRA
Pasal 4
Penanggung jawab penyelenggaraan Pemira adalah Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.

BAB V
KOMISI PEMILIHAN RAYA
Pasal 5
1.      Penyelenggaraan Pemira dilakukan oleh KPR yang independen, bebas dan mandiri yang terdiri atas wakil-wakil yang disahkan oleh DLM FE  UNSOED dan wakil-wakil KMFE UNSOED
2.      KPR berkedudukan di Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.        Pembentukan KPR dilakukan dan ditetapkan dengan keputusan DLM FE  UNSOED.
4.        KPR bertanggung jawab kepada DLM
 Pasal 6
1.      Keanggotaan KPR ditunjuk oleh DLM FE  serta perwakilan HIMA/UKM dengan mekanisme perekrutan yang diatur oleh KPR.
2.   Setiap anggota dan atau mantan anggota KPR pada tahun yang sama dengan periode pemilihan raya tidak boleh mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.   Wakil dari tiap-tiap HIMA/UKM ditentukan berdasarkan kebijakan HIMA/UKM yang bersangkutan dengan proses seleksi yang dilakukan oleh KPR.
4.   KPR terdiri atas seorang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
5.   Ketua KPR ditetapkan dalam rapat pleno DLM FE  dan yang lain dipilih dalam pleno KPR.
6.   Masa keanggotaan KPR adalah sampai dengan 1 minggu setelah pelantikan Presiden BEM FE  terpilih.
7.   Tata kerja KPR disusun dan ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 7
Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, KPR dapat dibubarkan setelah mendapat persetujuan dari DLM FE selanjutnya wewenang dikembalikan kepada lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemira. 
Pasal 8
Untuk melaksanakan pemira, KPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Menyusun tahapan-tahapan dan ketentuan teknis pelaksanaan Pemira.
2.      Berkoordinasi dengan DLM FE  untuk membentuk Badan Pengawas Pemira.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data-data hasil Pemira.
4.      Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemira.
5.      Mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap calon-calon presiden dan wakil presiden BEM yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
6.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemira.
7.      Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira.
8.      Melaporkan hasil pelaksanaan Pemira kepada DLM selambat-lambatnya 14 hari  setelah Pemira.


BAB VI
BADAN PENGAWAS PEMIRA
Pasal 9
1.      Dalam rangka  pengawasan penyelenggaraan Pemira dibentuk Badan Pengawas Pemira.
2.      Badan Pengawas Pemira dibentuk oleh KPR.
3.      Susunan kepanitiaan dan Mekanisme rekruitmen ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 10
Tugas Badan Pengawas Pemira adalah:
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemira.
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada KPR.


BAB VII
PEMANTAU PEMIRA
Pasal 11
1.      Dalam rangka  pemantauan penyelenggaraan Pemira dibentuk Badan Pemira Pemira.
2.      Badan Pemantau Pemira mengorganisasikan diri secara independen

 Pasal 12
Pemantau Pemira berhak:
1.      Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemira.
2.      Melaporkan hasil pemantauannya kepada DLM FE.




BAB VIII
HAK MEMILIH
Pasal  13
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang masih aktif dan terdaftar mempunyai hak untuk memilih.
2.      Untuk dapat menggunakan hak memilih setiap mahasiswa harus terdaftar sebagai pemilih tetap. 
BAB IX
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 14
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak untuk menggunakan hak suaranya.
2.      Pendaftaran pemilih tetap dilakukan di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan pada saat hari pelaksanaan Pemira yaitu dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku atau KRS/KHS terbaru atau identitas lainnya yang menunjukkan pendaftar adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED serta tercantum dalam daftar mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED.

 BAB X
HAK PILIH DAN PENCALONAN
Pasal  15
Setiap mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak mengajukan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE UNSOED
Pasal 16
1.      Syarat dan Kriteria calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh KPR
2.      Apabila seorang calon ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penolakan diberitahukan secara tertulis kepada orang yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas dan kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPR.
3.      Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan ketentuan syarat dan kriteria  dilakukan oleh KPR.
Pasal 17
1.        Pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan disusun dalam daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED.
2.        Tatacara dan waktu pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi diatur oleh KPR.
BAB XI
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Pasal  18
1.        Dalam penyelenggaraan Pemira dilakukan Kampanye Pemira.
2.        Kampanye Pemira adalah Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemira untuk memperkenalkan calon-calon presiden dan wakil presiden kepada KMFE.
3.        Kampanye Pemira terdiri dari kampanye lisan dan tulisan.
4.        Dalam Kampanye Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mahasiswa mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
5.        Pelaksanaan kegiatan kampanye dilakukan sejak selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPR.
6.        Tema Kampanye Pemira calon yang disampaikan oleh calon yang bersangkutan di tentukan KPR.
7.        Tatacara dan waktu kampanye diatur oleh KPR.

Pasal 19
 1.  Dalam kampanye dilarang:
a.       Melakukan kampanye negatif dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, ideologi atau golongan lain.
b.      Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa.
c.       Mengganggu ketertiban umum.
d.      Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang.
e.       Menempel Bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan KPR.
 2.  Pelanggaran atas ketentuan mengenai kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1  dalam pelaksanaan pemira akan mengakibatkan pemberian sanksi yang diatur dalam petunjuk teknis pemira oleh KPR.

 Pasal 20
Dana kampanye pemira masing-masing peserta pemira diperoleh dari:
1.      Peserta pemira yang bersangkutan
2.      Pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

BAB XII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 21
Pemungutan suara dalam pemira dilaksanakan serentak di seluruh Fakultas Ekonomi  UNSOED pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.
Pasal 22
Pemungutan Suara:
1.      Tempat-tempat pemungutan suara (TPS) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh mahasiswa FE UNSOED serta menjamin setiap mahasiswa pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
2.       KPR menetapkan letak tempat pemungutan suara (TPS) sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dilaksanakan dengan lancar.
3.      Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemira dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi UNSOED dibuat surat suara oleh KPR.
4.      Jumlah surat suara untuk pemira pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah yang bersangkutan.
5.      Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPR.
 Pasal 23
1.      Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah ditandai oleh stempel KPR.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang sah tidaknya suara pada kertas suara ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 24
1.      Pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh panitia di TPS tersebut diberi tanda khusus atau tanda lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh KPR.

 Pasal 25
Apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan proses pemungutan suara tidak dapat dilanjutkan maka dapat dilakukan proses pemungutan suara susulan.
Pemungutan suara susulan dapat dilaksanakan apabila :
1.      Pemungutan suara tidak dapat berjalan sesuai ketentuan KPR.
2.      Pemungutan suara terhenti akibat keadaan memaksa.
3.      Hal-hal lain yang menghambat pemungutan suara.
Pasal 26
Pemungutan suara ulang adalah pemungutan suara yang dilakukan kembali. Pemungutan suara ulang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan KPR.


Pasal 27
1.      Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara ditempat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR).
2.      Para saksi berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara.
3.      Saksi adalah utusan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED, Dewan Legislatif Mahasiswa dan Mahasiswa KMFE yang menyaksikan jalannya penghitungan suara dapat mengajukan keberatan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada.
4.      Jika keberatan diterima sebagaimana ayat 3 diterima, panitia seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 Pasal 28
1.      Segera setelah penghitungan suara ditempat yang ditentukan selesai, KPR membuat Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh KPR serta para saksi baik dari mahasiswa yang hadir pada saat itu maupun dari calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE.
2.      KPR memberikan satu Lembar Berita Acara kepada perwakilan saksi yang hadir di TPS tersebut.

 Pasal 29
1.      Segera setelah selesai, KPR segera mengumpulkan kotak suara dan hasil penghitungan suara dengan area pemilihannya.
2.      Selanjutnya dilakukan pengumpulan hasil penghitungan suara oleh KPR.
3.      KPR segera menyampaikan dan menyerahkan hasil keseluruhan penghitungan suara Pemira kepada DLM.
Pasal 30
Keberatan yang diajukan oleh para saksi terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 3 dan 4  tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemira.
 Pasal 31
Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh KPR.

 BAB XIII
PENETAPAN HASIL PEMIL
IHAN RAYA
Pasal 32
1.      Penetapan hasil penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR segera setelah penghitungan suara keseluruhan selesai.
2.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh ketua KPR.
3.      Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh KPR.


 BAB XIV
PENGUMUMAN HASIL PEMIRA DAN PEMBERITAHUAN
Pasal 33
1.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
2.      Pengumuman hasil pemira Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
3.      Jadwal waktu pengumuman hasil pemira ditentukan oleh KPR.


BAB XV
KETENTUAN PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 34
1.      Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh calon-calon presiden dan wakil presiden  Pemira atau kelompok-kelompok terkait dengan pelaksanaan Pemira yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan.
2.      Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang memberikan sanksi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dan diputuskan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 Pasal 35
1.      Yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada KPR adalah DLM FE UNSOED.
2.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada Badan Pengawas Pemira adalah sidang pleno KPR.
3.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada calon-calon presiden dan wakil presiden yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku adalah sidang pleno KPR dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan.
 Pasal 36
1.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran ringan oleh calon-calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait antara lain Melakukan kampanye lisan atau tertulis selama hari tenang yang dibuktikan dengan adanya tindakan persuasif, brosur, pamflet dan tulisan di media elektronik pada saat tersebut.
2.         Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran ringan adalah dilakukan peringatan sebanyak satu kali dengan lisan dan atau tertulis dan dipublikasikan kepada mahasiswa. Apabila peringatan tersebut tidak ditaati maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 5% dari total perolehan suara.
3.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran sedang oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait, dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan kampanye dengan memojokkan/merendahkan/menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden lain yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
c.       Melakukan sabotase dan atau intimidasi dalam penyelenggaraan Pemira terhadap, pemilih dan kontestan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan kampanye yang mengandung unsur SARA dan dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
4.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran sedang adalah pemotongan sebanyak 10 % dari total perolehan suara.
5.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran berat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait, dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan politik uang (money politic) kepada penyelenggara Pemira maupun kepada pemilih yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan tindak kekerasan fisik terhadap penyelenggara, pemilih maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak yang terkait yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
c.       Melakukan kecurangan-kecurangan hasil Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan perusakan terhadap perangkat-perangkat dalam penyelenggaraan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
6.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran berat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah pencabutan hak sebagai kontestan Pemira.



 Pasal 37
KPR akan dikenai sanksi apabila:
1.      Secara kelembagaan:
a.       Berafiliasi/memihak salah satu kontestan Pemira.
b.      Apabila KPR tidak melaksanakan penyelenggaraan Pemira sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Penjatuhan sanksi kepada KPR secara kelembagaan dilakukan melalui mekanisme sidang DLM FE yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pemantau dan bukti-bukti pendukung yang lain.
3.      Secara personal:
Apabila anggota KPR melakukan manipulasi data dan atau menerima suap dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan KPR.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan sebagai
Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED tahun 2010
Di sekretariat DLM FE U
nsoed  
   
Disahkan di Purwokerto,
Pada tanggal:   Oktober 2010


Ketua DLM FE UNSOED
        

Egy Pradana
C1A008091
 


 
;