Kamis, 23 Desember 2010

PERATURAN KMFE NOMOR 02 TAHUN 2009

 PERATURAN KMFE NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN PEMILIHAN RAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

Menimbang:
a)    Bahwa dalam rangka menciptakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi di lingkungan mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang demokratis, maka perlu diadakan mekanisme pergantian pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa melalui pemilihan raya mahasiswa di tingkatan Fakultas Ekonomi  UNSOED
b)   Bahwa kegiatan kemahasiswaan merupakan sarana pembelajaran mahasiswa demi terjadinya dinamisasi polapikir, sikap, etika, mental daya nalar kritis dan kecerdasan emosi untuk setiap perorangan itu sendiri
c)    Bahwa untuk terselenggaranya pemilihan raya mahasiswa di butuhkan peraturan khusus yang mengatur Pelaksanaan tersebut.
Mengingat:
1.    Tata Laksana kerja Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED Periode 2009
2.    Pasal 1 ayat 3, pasal 7 ayat 6, pasal 18, pasal 19 Anggaran rumah tangga
3.     pasal 1, pasal 2, pasal 3 mekanisme pemilihan presiden BEM FE Unsoed.
Memutuskan:


MENETAPKAN: PERATURAN PEMILIHAN RAYA MAHASISWA
 FAKULTAS EKONOMI  UNSOED 2009
 
 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pemilihan Raya mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang selanjutnya disingkat Pemira adalah Pemilihan Raya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang dilaksakan satu kali dalam satu periode kepengurusan secara serempak di lingkungan Fakultas  Ekonomi dalam waktu yang telah ditentukan
2.      Pemilih adalah setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang mempunyai hak untuk memilih
3.      Calon  Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa adalah mahasiswa yang mencalonkan diri untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED dan memenuhi persyaratan pencalonan
4.      komisi Pemilihan Raya yang kemudian disingkat KPR adalah lembaga independen yang dibentuk oleh DLM FE  yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira
5.      Badan pengawas Pemira adalah badan yang dibentuk oleh KPR untuk mengawasi penyelenggaraan Pemira FE UNSOED
6.      Badan pemantau Pemira adalah sekelompok mahasiswa yang mengorganisasikan diri untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemira FE UNSOED secara independen
  
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemilihan Raya Fakultas  Ekonomi UNSOED bertujuan untuk memilih Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED secara demokratis, yakni secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur dalam rangka perwujudan demokratisasi mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED

BAB III
ASAS PEMIRA
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemira Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.      Langsung, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya secara langsung pada saat pelaksanaan pemira  dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
2.      Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira dilaksanakan secara umum dan serempak di Fakultas Ekonomi  UNSOED  dengan memberikan kesempatan kepada seluruh  mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED untuk terlibat didalamnya.
3.      Bebas, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED mempunyai kebebasan untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemira tanpa tekanan dari pihak manapun.
4.      Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED  mempunyai hak pilih  dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemira.
5.      Adil, yaitu penyelenggaraan pemira dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberikan kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua komponen mahasiswa yang terlibat dan ikut serta dalam pemira.
6.      Jujur, yaitu penyelenggaraan  pemira dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas.





 BAB IV
PENANGGUNG JAWAB PEMIRA
Pasal 4
Penanggung jawab penyelenggaraan Pemira adalah Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.

BAB V
KOMISI PEMILIHAN RAYA
Pasal 5
1.      Penyelenggaraan Pemira dilakukan oleh KPR yang independen, bebas dan mandiri yang terdiri atas wakil-wakil yang ditunjuk oleh DLM FE  UNSOED dan wakil-wakil KMFE FE UNSOED
2.      KPR berkedudukan di Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.   Pembentukan KPR dilakukan dan ditetapkan dengan keputusan DLM FE  UNSOED.
 Pasal 6
1.      Keanggotaan KPR sebanyak 32 orang yaitu 17 orang yang ditunjuk oleh DLM FE  serta 15 orang dari perwakilan HIMA/UKM dengan mekanisme perekrutan yang diatur oleh KPR.
2.   Setiap anggota dan atau mantan anggota KPR pada tahun yang sama dengan periode pemilihan raya tidak boleh mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.   Setiap orang anggota KPR mempunyai hak yang sama.
4.   Wakil dari tiap-tiap HIMA/UKM ditentukan berdasarkan kebijakan HIMA/UKM yang bersangkutan
5.   KPR terdiri atas seorang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, 1 orang Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
6.   Ketua dan wakil Ketua KPR dipilih dalam rapat pleno DLM FE  dan yang lain dipilih dalam pleno KPR
7.   Masa keanggotaan KPR adalah sampai dengan 1 minggu setelah pelantikan Presiden BEM FE  terpilih.
8.   Tata kerja KPR disusun dan ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 7
Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, KPR dapat dibubarkan setelah mendapat persetujuan dari DLM FE selanjutnya wewenang dikembalikan kepada lembaga yang berwenang atas pelaksanaan pemira. 
Pasal 8
Untuk melaksanakan pemira, KPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Menyusun tahapan-tahapan dan ketentuan teknis pelaksanaan Pemira.
2.      Berkoordinasi dengan DLM FE  untuk membentuk Badan Pengawas Pemira.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data-data hasil Pemira.
4.      Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemira.
5.      Mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap kontestan Pemira yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
6.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemira.
7.      Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira.
8.      Melaporkan hasil pelaksanaan Pemira kepada penanggungjawab penyelenggaraan Pemira selambat-lambatnya 10 hari  setelah Pemira.


BAB VI
BADAN PENGAWAS PEMIRA
Pasal 9
1.      Dalam rangka  pengawasan pelaksanaan Pemira dibentuk Badan Pengawas Pemira.
2.      Badan Pengawas Pemira dibentuk oleh KPR.
3.      Susunan kepanitiaan dan Mekanisme rekruitmen ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 10
Tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemira adalah:
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemira.
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada KPR.


BAB VII
PEMANTAU PEMIRA
Pasal 11
Pemantau Pemira adalah Lembaga independen yang dibentuk oleh unsur-unsur mahasiswa untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemira dengan mematuhi peraturan yang berlaku yang dibuat oleh DLM FE.
 Pasal 12
Pemantau Pemira berhak:
1.      Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemira.
2.      Melaporkan hasil pemantauannya kepada DLM FE.

BAB IX
HAK MEMILIH
Pasal  13
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang masih aktif dan terdaftar mempunyai hak untuk memilih.
2.      Untuk dapat menggunakan hak memilih setiap mahasiswa harus terdaftar sebagai pemilih tetap. 
BAB IX
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 14
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak untuk menggunakan hak suaranya.
2.      Pendaftaran pemilih tetap dilakukan di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan pada saat hari pelaksanaan Pemira yaitu dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku atau KRS/KHS terbaru atau identitas lainnya yang menunjukkan pendaftar adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED serta tercantum dalam daftar mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED.

 BAB X
HAK PILIH DAN PENCALONAN
Pasal  15
Setiap mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak mengajukan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE UNSOED
Pasal 16
1.      Setiap Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE wajib menyerahkan:
a.       Surat pernyataan kesediaan menjadi calon Presiden Dan Wakil PresidenBEM FE
b.      Curriculum Vitae lengkap
c.       Foto copy kartu identitas (KTM, KRS Terbaru, dll) yang dapat membuktikan bahwa calon sebagai mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED
d.      Pas photo 3x4 sebanyak 4 buah
e.       Makalah yang dibuat oleh para calon dengan ketentuan yang diatur oleh KPR. 
f.       Menyerahkan surat pernyataan dari Organisasi Kemahasiswaan Unsoed yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan adalah pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus Organisasi.
g.      Bersedia mengundurkan diri dari jabatan organisasi asal, jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM FE UNSOED
2.      Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan ketentuan data sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh KPR.
3.      Apabila seorang calon ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penolakan diberitahukan secara tertulis kepada orang yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas dan kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dengan batas waktu yang ditentukan olrh KPR.
Pasal 17
1.        Nama calon yang telah memenuhi persyaratan disusun dalam daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED.
2.        Tatacara dan waktu pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi diatur oleh KPR.
BAB XII
KAMPANYE PEMIRA
Pasal  18
1.        Dalam penyelenggaraan Pemira dilakukan Kampanye Pemira.
2.        Kampanye Pemira terdiri dari kampanye lisan dan tulisan.
3.        Dalam Kampanye Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mahasiswa mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
4.        Pelaksanaan kegiatan kampanye dilakukan sejak selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPR.
5.        Tema Kampanye Pemira adalah visi, misi dan program calon yang disampaikan oleh calon yang bersangkutan.
6.        Tatacara dan waktu kampanye diatur oleh KPR.

Pasal 19
 1.  Dalam kampanye dilarang:
a.       melakukan kampanye negatif dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, ideologi atau golongan lain.
b.      Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa.
c.       Mengganggu ketertiban umum.
d.      Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang.
e.       Menempel Bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.
 2.  Pelanggaran atas ketentuan mengenai kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1  dalam pelaksanaan pemira akan mengakibatkan pemberian sanksi yang diatur oleh UU pemira oleh KPR

 Pasal 20
Dana kampanye pemira masing-masing peserta pemira diperoleh dari:
1.      Peserta pemira yang bersangkutan
2.      Pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

BAB XIII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 21
Pemungutan suara dalam pemira dilaksanakan serentak di seluruh Fakultas Ekonomi  UNSOED pada tanggal yang telah ditetapkan oleh KPR.


 Pasal 22
Pemungutan Suara:
1.      Tempat-tempat pemungutan suara (TPS) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh mahasiswa FE UNSOED serta menjamin setiap mahasiswa pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
2.       KPR menetapkan letak tempat pemungutan suara (TPS) sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dilaksanakan dengan lancar.
3.      Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemira dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi UNSOED dibuat surat suara oleh KPR.
4.      Jumlah surat suara untuk pemira pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah yang bersangkutan.
5.      Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPR.
 Pasal 23
1.      Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah ditandai oleh stempel KPR.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang sah tidaknya suara pada kertas suara ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 24
1.      Pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh panitia di TPS tersebut diberi tanda khusus atau tanda lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2.      Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh KPR.
Pasal 25
1.      Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara ditempat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR).
2.      Para saksi berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara.
3.      Saksi adalah utusan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED, Dewan Legislatif Mahasiswa dan Mahasiswa KMFE yang menyaksikan jalannya penghitungan suara dapat mengajukan keberatan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada.
4.      Jika keberatan diterima sebagaimana ayat 3 diterima, panitia seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 Pasal 26
1.      Segera setelah penghitungan suara ditempat yang ditentukan selesai, KPR membuat Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh KPR serta para saksi baik dari mahasiswa yang hadir pada saat itu maupun dari calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE.
2.      KPR memberikan satu Lembar Berita Acara kepada saksi yang hadir di TPS tersebut.

 Pasal 27
1.      Segera setelah selesai, KPR segera mengumpulkan kotak suara dan hasil penghitungan suara dengan area pemilihannya.
2.      Selanjutnya dilakukan pengumpulan hasil penghitungan suara oleh KPR.
3.      KPR segera menyampaikan dan menyerahkan hasil keseluruhan penghitungan suara Pemira kepada DLM.
Pasal 28
Keberatan yang diajukan oleh para saksi terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 25 ayat 3 dan 4  tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemira.
 Pasal 29
Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh KPR.

 BAB XIII
PENETAPAN HASIL PEMIL
IHAN RAYA
Pasal 30
1.      Penetapan hasil penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR segera setelah penghitungan suara keseluruhan selesai.
2.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya ½ n+1 dari anggota KPR, apabila jumlah anggota KPR  belum terpenuhi maka  dilakukan penundaan selama 1x10 menit, setelah itu Berita Acara dan Lembar Hasil Perhitungan suara dapat ditandatangani oleh anggota KPR yang hadir.
3.      Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh KPR.


 BAB XIV
PENGUMUMAN HASIL PEMIRA DAN PEMBERITAHUAN
Pasal 31
1.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
2.      Pengumuman hasil pemira Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
3.      Jadwal waktu pengumuman hasil pemira ditentukan oleh KPR.

 BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 Pasal 32
Apabila di suatu Area pemilihan pada waktu ditetapkan tidak dapat diselenggarakan Pemilihan raya atau penyelenggaraannya terhenti akibat keadaan memaksa, maka setelah keadaan memungkinkan segera diadakan Pemira susulan atau pemira ulangan di tempat yang sama dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 33
Apabila di suatu Area pemilihan sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain yang menghambat pemungutan suara yang menyebabkan terhambatnya penghitungan suara, dapat dilakukan pemungutan suara ulangan di tempat yang ditentukan KPR dengan memperhatikan ketentuan jadwal waktu yang ditetapkan KPR.
 Pasal 34
Pelaksanaan pemungutan suara ulangan atau susulan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 dan 33 dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak hari pemungutan suara.

BAB XVI
KETENTUAN PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 35
1.      Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh kontestan Pemira atau lembaga-lembaga terkait dengan pelaksanaan Pemira yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan.
2.      Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang memberikan sanksi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dan diputuskan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 Pasal 36
1.      Yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada KPR yang melakukan pelanggaran terhadap ketetapan yang berlaku adalah DLM FE UNSOED.
2.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada Badan Pengawas Pemira yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku adalah sidang pleno KPR.
3.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada kontestan Pemira yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku adalah sidang pleno KPR dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan investigasi yang memadai.
 Pasal 37
1.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran ringan oleh kontestan Pemira dalam peraturan ini adalah Melakukan kampanye lisan atau tertulis selama hari tenang yang dibuktikan dengan adanya tindakan persuasif, brosur, pamflet dan tulisan d media elektronik pada saat tersebut.
2.         Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran ringan adalah dilakukan peringatan sebanyak satu kali dengan lisan dan atau tertulis dan dipublikasikan kepada mahasiswa. Apabila peringatan tersebut tidak ditaati maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 5 % dari total perolehan suara kontestan di area Pemilihan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
3.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran sedang oleh kontestan Pemira dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu kontestan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan kampanye dengan memojokkan/merendahkan/menghina kontestan lain yang dibuktikan dengan adanya saksi. Aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung.
c.       Melakukan sabotase dan atau intimidasi terhadap pelaksanaan Pemira, pemilih dan kontestan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan kampanye dengan isu SARA yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
4.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran sedang adalah pemotongan sebanyak 10 % dari total perolehan suara yang bersangkutan di Daerah Pemilihan Tempat Kejadian Perkara.
5.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran berat oleh kontestan Pemira dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan politik uang (money politic) kepada penyelenggara Pemira maupun kepada pemilih yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap penyelenggara, pemilih maupun kontestan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
c.       Melakukan kecurangan-kecurangan dan memanipulasi hasil Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan perusakan terhadap perangkat-perangkat dalam Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
6.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran berat oleh kontestan Pemira adalah penghapusan suara secara keseluruhan dan pencabutan hak sebagai kontestan Pemira.


 Pasal 42
KPR akan dikenai sanksi apabila:
1.      Secara kelembagaan:
a.       Berafiliasi/memihak salah satu kontestan Pemira.
b.      Apabila KPR tidak melaksanakan penyelenggaraan Pemira sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Penjatuhan sanksi kepada KPR secara kelembagaan dilakukan melalui mekanisme sidang DLM FE yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
3.      Secara personal:
Apabila anggota KPR melakukan manipulasi data dan atau menerima suap dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan KPR.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
    \

Ditetapkan sebagai
Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED tahun 2009
Di sekretariat DLM FE U
nsoed  
   
Disahkan di Purwokerto,
Pada tanggal:   Oktober 2009


Ketua DLM FE UNSOED
        
 


Fauzan
C0C007281
 


0 komentar:

Posting Komentar

 
;