Kamis, 23 Desember 2010

PERATURAN KMFE NOMOR 01 TAHUN 2010

PERATURAN KMFE NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PERATURAN PEMILIHAN RAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

Menimbang:
a)    Bahwa dalam rangka menciptakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi di lingkungan mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang demokratis, maka perlu diadakan mekanisme pergantian pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa melalui pemilihan raya mahasiswa di tingkatan Fakultas Ekonomi  UNSOED
b)   Bahwa kegiatan kemahasiswaan merupakan sarana pembelajaran mahasiswa demi terjadinya dinamisasi polapikir, sikap, etika, mental daya nalar kritis dan kecerdasan emosi untuk setiap perorangan itu sendiri
c)    Bahwa untuk terselenggaranya pemilihan raya mahasiswa di butuhkan peraturan khusus yang mengatur Pelaksanaan tersebut.
Mengingat:
1.    Tata Laksana kerja Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED Periode 2010
2.    Pasal 1 ayat 3, pasal 7 ayat 6, pasal 18, pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KMFE
3.     pasal 1, pasal 2, pasal 3 mekanisme pemilihan presiden BEM FE Unsoed.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN KMFE NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PERATURAN PEMILIHAN RAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Pemilihan Raya mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang selanjutnya disingkat Pemira adalah Pemilihan Raya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang dilaksakan satu kali dalam satu periode kepengurusan di lingkungan Fakultas Ekonomi dalam waktu yang telah ditentukan.
2.      Pemilih adalah setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED yang mempunyai hak untuk memilih.

3.      Calon  Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa adalah mahasiswa yang mencalonkan diri untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED dan memenuhi persyaratan pencalonan.
4.      Komisi Pemilihan Raya yang kemudian disingkat KPR adalah lembaga independen yang dibentuk oleh DLM FE  yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira.
5.      Badan Pengawas Pemira adalah badan yang dibentuk oleh KPR untuk mengawasi penyelenggaraan Pemira FE UNSOED
6.      Badan Pemantau Pemira adalah sekelompok mahasiswa yang mengorganisasikan diri untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemira FE UNSOED secara independen
  
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pemilihan Raya Fakultas  Ekonomi UNSOED bertujuan untuk memilih Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED secara demokratis, yakni secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur dalam rangka perwujudan demokratisasi mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.

BAB III
ASAS PEMIRA
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemira Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1.      Langsung, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang mempunyai hak pilih dapat memberikan suaranya secara langsung pada saat pelaksanaan pemira  dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
2.      Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira dilaksanakan secara umum dan serempak di Fakultas Ekonomi  UNSOED  dengan memberikan kesempatan kepada seluruh  mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED untuk terlibat didalamnya.
3.      Bebas, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED mempunyai kebebasan untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemira.
4.      Rahasia, yaitu setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED  mempunyai hak pilih  dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan hak suaranya dalam pemira.
5.      Adil, yaitu penyelenggaraan pemira dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberikan kesempatan yang sama dan proporsional terhadap semua komponen mahasiswa yang terlibat dan ikut serta dalam pemira.
6.      Jujur, yaitu penyelenggaraan  pemira dilandasi oleh semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas.





 BAB IV
PENANGGUNG JAWAB PEMIRA
Pasal 4
Penanggung jawab penyelenggaraan Pemira adalah Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.

BAB V
KOMISI PEMILIHAN RAYA
Pasal 5
1.      Penyelenggaraan Pemira dilakukan oleh KPR yang independen, bebas dan mandiri yang terdiri atas wakil-wakil yang disahkan oleh DLM FE  UNSOED dan wakil-wakil KMFE UNSOED
2.      KPR berkedudukan di Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.        Pembentukan KPR dilakukan dan ditetapkan dengan keputusan DLM FE  UNSOED.
4.        KPR bertanggung jawab kepada DLM
 Pasal 6
1.      Keanggotaan KPR ditunjuk oleh DLM FE  serta perwakilan HIMA/UKM dengan mekanisme perekrutan yang diatur oleh KPR.
2.   Setiap anggota dan atau mantan anggota KPR pada tahun yang sama dengan periode pemilihan raya tidak boleh mencalonkan diri sebagai Presiden dan wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED.
3.   Wakil dari tiap-tiap HIMA/UKM ditentukan berdasarkan kebijakan HIMA/UKM yang bersangkutan dengan proses seleksi yang dilakukan oleh KPR.
4.   KPR terdiri atas seorang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
5.   Ketua KPR ditetapkan dalam rapat pleno DLM FE  dan yang lain dipilih dalam pleno KPR.
6.   Masa keanggotaan KPR adalah sampai dengan 1 minggu setelah pelantikan Presiden BEM FE  terpilih.
7.   Tata kerja KPR disusun dan ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 7
Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, KPR dapat dibubarkan setelah mendapat persetujuan dari DLM FE selanjutnya wewenang dikembalikan kepada lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemira. 
Pasal 8
Untuk melaksanakan pemira, KPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Menyusun tahapan-tahapan dan ketentuan teknis pelaksanaan Pemira.
2.      Berkoordinasi dengan DLM FE  untuk membentuk Badan Pengawas Pemira.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data-data hasil Pemira.
4.      Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pemira.
5.      Mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap calon-calon presiden dan wakil presiden BEM yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.
6.      Menetapkan keseluruhan hasil Pemira.
7.      Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira.
8.      Melaporkan hasil pelaksanaan Pemira kepada DLM selambat-lambatnya 14 hari  setelah Pemira.


BAB VI
BADAN PENGAWAS PEMIRA
Pasal 9
1.      Dalam rangka  pengawasan penyelenggaraan Pemira dibentuk Badan Pengawas Pemira.
2.      Badan Pengawas Pemira dibentuk oleh KPR.
3.      Susunan kepanitiaan dan Mekanisme rekruitmen ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 10
Tugas Badan Pengawas Pemira adalah:
1.      Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemira.
2.      Melaporkan hasil pengawasan kepada KPR.


BAB VII
PEMANTAU PEMIRA
Pasal 11
1.      Dalam rangka  pemantauan penyelenggaraan Pemira dibentuk Badan Pemira Pemira.
2.      Badan Pemantau Pemira mengorganisasikan diri secara independen

 Pasal 12
Pemantau Pemira berhak:
1.      Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemira.
2.      Melaporkan hasil pemantauannya kepada DLM FE.




BAB VIII
HAK MEMILIH
Pasal  13
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED yang masih aktif dan terdaftar mempunyai hak untuk memilih.
2.      Untuk dapat menggunakan hak memilih setiap mahasiswa harus terdaftar sebagai pemilih tetap. 
BAB IX
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 14
1.      Setiap mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak untuk menggunakan hak suaranya.
2.      Pendaftaran pemilih tetap dilakukan di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan pada saat hari pelaksanaan Pemira yaitu dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku atau KRS/KHS terbaru atau identitas lainnya yang menunjukkan pendaftar adalah mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED serta tercantum dalam daftar mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED.

 BAB X
HAK PILIH DAN PENCALONAN
Pasal  15
Setiap mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi  UNSOED berhak mengajukan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE UNSOED
Pasal 16
1.      Syarat dan Kriteria calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh KPR
2.      Apabila seorang calon ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penolakan diberitahukan secara tertulis kepada orang yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang jelas dan kepadanya diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPR.
3.      Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan ketentuan syarat dan kriteria  dilakukan oleh KPR.
Pasal 17
1.        Pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan disusun dalam daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSOED.
2.        Tatacara dan waktu pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi diatur oleh KPR.
BAB XI
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Pasal  18
1.        Dalam penyelenggaraan Pemira dilakukan Kampanye Pemira.
2.        Kampanye Pemira adalah Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemira untuk memperkenalkan calon-calon presiden dan wakil presiden kepada KMFE.
3.        Kampanye Pemira terdiri dari kampanye lisan dan tulisan.
4.        Dalam Kampanye Pemira sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mahasiswa mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadirinya.
5.        Pelaksanaan kegiatan kampanye dilakukan sejak selesainya pengumuman Daftar Calon Tetap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh KPR.
6.        Tema Kampanye Pemira calon yang disampaikan oleh calon yang bersangkutan di tentukan KPR.
7.        Tatacara dan waktu kampanye diatur oleh KPR.

Pasal 19
 1.  Dalam kampanye dilarang:
a.       Melakukan kampanye negatif dengan menghina seseorang, agama, suku, ras, ideologi atau golongan lain.
b.      Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa.
c.       Mengganggu ketertiban umum.
d.      Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang.
e.       Menempel Bahan kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan KPR.
 2.  Pelanggaran atas ketentuan mengenai kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1  dalam pelaksanaan pemira akan mengakibatkan pemberian sanksi yang diatur dalam petunjuk teknis pemira oleh KPR.

 Pasal 20
Dana kampanye pemira masing-masing peserta pemira diperoleh dari:
1.      Peserta pemira yang bersangkutan
2.      Pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

BAB XII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 21
Pemungutan suara dalam pemira dilaksanakan serentak di seluruh Fakultas Ekonomi  UNSOED pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.
Pasal 22
Pemungutan Suara:
1.      Tempat-tempat pemungutan suara (TPS) ditentukan di tempat-tempat yang strategis dan dapat dijangkau dengan mudah oleh mahasiswa FE UNSOED serta menjamin setiap mahasiswa pemilih dapat memberikan suaranya secara bebas.
2.       KPR menetapkan letak tempat pemungutan suara (TPS) sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dilaksanakan dengan lancar.
3.      Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemira dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden  Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas  Ekonomi UNSOED dibuat surat suara oleh KPR.
4.      Jumlah surat suara untuk pemira pada setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih terdaftar di daerah yang bersangkutan.
5.      Pemberian dan pemungutan suara dilakukan dengan cara-cara yang akan ditentukan oleh KPR.
 Pasal 23
1.      Surat suara dinyatakan sah apabila menggunakan surat suara yang telah ditandai oleh stempel KPR.
2.      Ketentuan lebih lanjut tentang sah tidaknya suara pada kertas suara ditetapkan oleh KPR.
 Pasal 24
1.      Pemilih yang telah memberikan suara di TPS oleh panitia di TPS tersebut diberi tanda khusus atau tanda lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditentukan oleh KPR.

 Pasal 25
Apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan proses pemungutan suara tidak dapat dilanjutkan maka dapat dilakukan proses pemungutan suara susulan.
Pemungutan suara susulan dapat dilaksanakan apabila :
1.      Pemungutan suara tidak dapat berjalan sesuai ketentuan KPR.
2.      Pemungutan suara terhenti akibat keadaan memaksa.
3.      Hal-hal lain yang menghambat pemungutan suara.
Pasal 26
Pemungutan suara ulang adalah pemungutan suara yang dilakukan kembali. Pemungutan suara ulang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan KPR.


Pasal 27
1.      Segera setelah pemungutan suara berakhir diadakan penghitungan suara ditempat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Raya (KPR).
2.      Para saksi berhak hadir untuk menyaksikan dan mengikuti jalannya penghitungan suara.
3.      Saksi adalah utusan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM Fakultas Ekonomi  UNSOED, Dewan Legislatif Mahasiswa dan Mahasiswa KMFE yang menyaksikan jalannya penghitungan suara dapat mengajukan keberatan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada.
4.      Jika keberatan diterima sebagaimana ayat 3 diterima, panitia seketika itu juga mengadakan pembetulan.
 Pasal 28
1.      Segera setelah penghitungan suara ditempat yang ditentukan selesai, KPR membuat Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh KPR serta para saksi baik dari mahasiswa yang hadir pada saat itu maupun dari calon Presiden dan Wakil Presiden BEM FE.
2.      KPR memberikan satu Lembar Berita Acara kepada perwakilan saksi yang hadir di TPS tersebut.

 Pasal 29
1.      Segera setelah selesai, KPR segera mengumpulkan kotak suara dan hasil penghitungan suara dengan area pemilihannya.
2.      Selanjutnya dilakukan pengumpulan hasil penghitungan suara oleh KPR.
3.      KPR segera menyampaikan dan menyerahkan hasil keseluruhan penghitungan suara Pemira kepada DLM.
Pasal 30
Keberatan yang diajukan oleh para saksi terhadap jalannya penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat 3 dan 4  tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemira.
 Pasal 31
Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh KPR.

 BAB XIII
PENETAPAN HASIL PEMIL
IHAN RAYA
Pasal 32
1.      Penetapan hasil penghitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR segera setelah penghitungan suara keseluruhan selesai.
2.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara yang dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani oleh ketua KPR.
3.      Format Berita Acara dan Lembar Hasil Penghitungan Suara yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh KPR.


 BAB XIV
PENGUMUMAN HASIL PEMIRA DAN PEMBERITAHUAN
Pasal 33
1.      Penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
2.      Pengumuman hasil pemira Presiden & Wakil Presiden BEM FE dilakukan oleh KPR.
3.      Jadwal waktu pengumuman hasil pemira ditentukan oleh KPR.


BAB XV
KETENTUAN PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 34
1.      Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh calon-calon presiden dan wakil presiden  Pemira atau kelompok-kelompok terkait dengan pelaksanaan Pemira yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira dan ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan.
2.      Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang memberikan sanksi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dan diputuskan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 Pasal 35
1.      Yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada KPR adalah DLM FE UNSOED.
2.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada Badan Pengawas Pemira adalah sidang pleno KPR.
3.      Yang berwenang memberikan sanksi kepada calon-calon presiden dan wakil presiden yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku adalah sidang pleno KPR dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan.
 Pasal 36
1.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran ringan oleh calon-calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait antara lain Melakukan kampanye lisan atau tertulis selama hari tenang yang dibuktikan dengan adanya tindakan persuasif, brosur, pamflet dan tulisan di media elektronik pada saat tersebut.
2.         Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran ringan adalah dilakukan peringatan sebanyak satu kali dengan lisan dan atau tertulis dan dipublikasikan kepada mahasiswa. Apabila peringatan tersebut tidak ditaati maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 5% dari total perolehan suara.
3.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran sedang oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait, dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan pemaksaan kepada pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan kampanye dengan memojokkan/merendahkan/menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden lain yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
c.       Melakukan sabotase dan atau intimidasi dalam penyelenggaraan Pemira terhadap, pemilih dan kontestan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan kampanye yang mengandung unsur SARA dan dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
4.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran sedang adalah pemotongan sebanyak 10 % dari total perolehan suara.
5.      Yang termasuk jenis-jenis pelanggaran berat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak-pihak yang terkait, dalam peraturan ini adalah:
a.       Melakukan politik uang (money politic) kepada penyelenggara Pemira maupun kepada pemilih yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
b.      Melakukan tindak kekerasan fisik terhadap penyelenggara, pemilih maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pihak yang terkait yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
c.       Melakukan kecurangan-kecurangan hasil Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
d.      Melakukan perusakan terhadap perangkat-perangkat dalam penyelenggaraan Pemira yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain.
6.      Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran berat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah pencabutan hak sebagai kontestan Pemira.



 Pasal 37
KPR akan dikenai sanksi apabila:
1.      Secara kelembagaan:
a.       Berafiliasi/memihak salah satu kontestan Pemira.
b.      Apabila KPR tidak melaksanakan penyelenggaraan Pemira sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.      Penjatuhan sanksi kepada KPR secara kelembagaan dilakukan melalui mekanisme sidang DLM FE yang dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pemantau dan bukti-bukti pendukung yang lain.
3.      Secara personal:
Apabila anggota KPR melakukan manipulasi data dan atau menerima suap dibuktikan dengan adanya saksi, aduan, temuan Badan Pengawas dan bukti-bukti pendukung yang lain, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan KPR.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan sebagai
Peraturan Pemilihan Raya Mahasiswa Fakultas Ekonomi  UNSOED tahun 2010
Di sekretariat DLM FE U
nsoed  
   
Disahkan di Purwokerto,
Pada tanggal:   Oktober 2010


Ketua DLM FE UNSOED
        

Egy Pradana
C1A008091
 


0 komentar:

Posting Komentar

 
;